ASN dan THLT Mau Pindah Penduduk? Ini Syaratnya

Ruang pelayanan Kantor Dinas Dukcapil Lebong/RMOLBengkulu
Ruang pelayanan Kantor Dinas Dukcapil Lebong/RMOLBengkulu

Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong, memastikan siap menindaklanjuti edaran Bupati Lebong, Kopli Ansori terkait kewajiban Kartu Tanda Penduduk Elekronik alias KTP-el bagi seluruh ASN dan Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di lingkungan Pemkab Lebong.


Plt Kadis Dukcapil Lebong H Taufik Andary Kabid Pencatatan Sipil, Lia Astrini didampingi Kasi Perkawinan dan Penceraian, Irwan Yunardi mengapresiasi kebijakan tersebut.

Sebab, sangat membantu kinerja Dinas Dukcapil dalam mencetak KTP-el. Terlebih pasca dijadikan sebagai syarat, banyak para abdi negara yang memohon pindah dokumen penduduk.

"Pesan masuk di aplikasi online kita saja banyak (ASN) yang menanyakan syarat pindah kependudukan," ujar Irwan, kemarin (9/6).

Lebih jauh, ia mengutarakan, pihaknya menyarankan agar para memohon pelayanan berbasis online di Dinas Dukcapil Lebong. Seperti Lemea Lebong (Lebih Enak Mengurus Adminduk Lewat Basic Online dan Gratis).

"Syarat kepindahan itu, mulai dari SKPWNI atau surat keterangan pindah WNI kuni capil asal. Jika SKPWNI sudah dapat, silahkan kirim via WA kami. Dengan fotokan SKPWNI atau file pdf-nya. Formulir kk-nya (bisa) kirim ke Lemea Lebong," demikian Irwan.