ASN Boleh Cuti Nataru Jika Ada Izin Bupati

Sekda Lebong, Mustarani Abidin/RMOLBengkulu
Sekda Lebong, Mustarani Abidin/RMOLBengkulu

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, diingatkan tidak cuti atau bepergian ke luar daerah selama periode Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).


Namun demikian, ada pengecualian bagi abdi negara yang memang ingin hendak cuti. Salah satunya mendapatkan izin Bupati Lebong, Kopli Ansori.

"Boleh cuti atas izin bupati langsung," kata Sekda Lebong, Mustarani Abidin, kemarin (25/12).

Cuti boleh juga diberikan, bagi ASN yang melahirkan, sakit atau cuti karena alasan penting. Bagi ASN yang melanggar aturan ini, dikenai hukuman disiplin dan dilaporkan kepada Menteri PANRB.

Terutama dari tanggal 26 sampai 31 Desember tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa. Begitu pula mulai tanggal 2 Januari 2023 mulai masuk seperti biasa.

"Libur nasional itu hanya tanggal 25 Desember dalan rangka Natal dan 1 Januari 2022 dalam rangka Tahun Baru. Itu semuanya hari Minggu. Kemudian, hari Senin tanggal 26 Desember 2022 dan 2 Januari 2023 masuk kerja seperti biasa. Jadi, tidak ada libur. Masuk seperti biasa," lanjutnya.

Ia juga mengingatkan, khusus bagi unit kerja atau satuan organisasi pemerintah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas agar mengatur penugasan karyawannya selama momentum Nataru.

"Tidak ada cuti bersama. Jadi, bagi pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Lebong selama momentum Nataru agar pesawat handphone tetap diaktifkan," demikian Mustarani.