Asdyarman: Penggunaan Dana Desa Harus Melalui Musyawarah

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Asdyarman.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Asdyarman.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Asdyarman, mengatakan Kebijakan Penggunaan Prioritas Dana Desa (DD) 2022, telah diatur oleh Kementerian Desa dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Permendes Nomor 7 Tahun 2021, tentang Penggunaan Prioritas Dana Desa Tahun 2022.


Asdyarman menambahkan, untuk pengunaan prioritas DD tujuannya untuk mewujudkan masyarakat hidup sejahtera, maka DD 2022 sebagian tetap dipergunakan untuk Bantuan Langsung Tunai( BLT) Dana Desa kepada masyarakat yang membutuhkan. 

"BLT Dana Desa tetap akan ada," kata Asdyarman beberapa waktu lalu.

Serta untuk rincian penggunaan DD sebanyak 40 persen untuk program perlindungan Sosial berupa BLT DD, kemudian sekitar 8 persen untuk mendukung kegiatan penanganan Covid-19 seperti percepatan dan sosialisasi vaksinasi, selanjutnya 20 persen untuk ketahanan pangan dan hewani, dan sekitar 32 persen untuk program prioritas desa sesuai dengan Rencana Program Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

"Penggunaan DD haruslah melalui musyawarah Desa, Sehingga pengalokasiannya tepat untuk kesejahteraan masyarakat Desa itu," tutupnya. [ogi]