Arsyad Hamzah Siapkan 16 Bukti TMS KPU Tidak Berdasar

Sidang perdana sengketa gugatan bakal calon bupati Arsyad Hamzah terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam Pilkada Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) digelar Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Selasa (1/11/2016) sekitar pukul 14.05 WIB.


Sidang perdana sengketa gugatan bakal calon bupati Arsyad Hamzah terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam Pilkada Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) digelar Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Selasa (1/11/2016) sekitar pukul 14.05 WIB.

Arsyad Hamzah menyangkal dan tidak menerima hasil keputusan KPU, yang menyatakan dirinya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada hasil tes kesehatan yang dilakukan di RSMY Bengkulu.

Dikatakan Nediyanto Ramadhan Akil selaku kuasa hukum pemohon, keputusan KPU yang menyatakan Arsyad Hamzah TMS dan tidak lolos sebagai calon bupati dalam Pilkada 2017 mendatang merupakan hal yang tidak berdasar. Karena dari berita acara keputusan yang dikeluarkan KPU tidak melampirkan hasil tes yang menggugurkan calon tersebut.

"Iya, tadi adalah sidang perdana gugatan Arsyad Hamzah terhadap KPU Benteng, dimana tadi materinya pembacaan permohonan pemohon terhadap termohon," kata Nediyanto, kepada RMOL Bengkulu.

Sedikitnya ada 18 gugatan yang diajukan  Arsyad atas hasil keputusan KPU Benteng. Diantaranya pihak Arsyad menganggap KPU telah menunjuk RSMY Bengkulu tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Menurut Nediyanto, KPU juga telah melakukan penafsiran sendiri terhadap hasil tes kesehatan Arsyad Hamzah, sehingga membuatnya TMS sebagai bakal calon bupati.

Selanjutnya, dalam sidang lanjutan pihak pemohon Arsyad Hamzah akan menyerahkan 16 bukti pada Panwaslu, termasuk bukti dokumen pembanding prosedur penunjukan rumah sakit.

"Setidaknya dalam sidang lanjutan kita akan menyerahkan 16 bukti," jelasnya.

Disisi lain, Haidir Ketua Panwaslu Kabupayen Bengkulu Tengah mengungkapkan bahwa sidang lanjutan yang akan digelar Rabu (2/11/2016) dengan agenda melihat bukti yang diajukan oleh pemohon Arsyad Hamzah. Dimana tahapan penyelwsaian sengketa selama 12 hari kedepan. Maka dari sidang gugatan tersebut dapat diketahui hasil apakah pihak pemohon dapat memenangkan gugatan terhadap termohon atau tidak. Jika gugatan dimenangkan oleh pemohon maka Arsyad Hamzah dikemungkinkan berpeluan kembali menjadi calon bupati dalam pilkada.

"Dari hasil sidang swngketa ini baru dapat diketahui, apakah Arsyad Hamzah atau pemohon masih berpwluang atau tidak, karena hasil keputusan dari Panwaslu ini beraifat mengikat" tegas Haidir.

Selain Arayad Hamzah, bakal calon yang dinyatakan KPU TMS dalam tes kesehatan juga telah melakukan sengketa gugatan.[Y21]