Kegaduhan di tengah masyarakat dikhawatirkan akan kembali terjadi setelah Partai Republik menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kekhawatiran ini disampaikan langsung Ketua DPP PPP Achmad Baidowi.
- Bahas PKPU, DPR Panggil Pemerintah Dan Penyelenggara Pemilu
- Menko Airlangga: Positivy Rate Covid-19 Di Sejumlah Daerah Masih Terlalu Tinggi
- Amien Rais: Di Tangan Rezim Jokowi Hukum Tumpul Ke Atas
Baca Juga
Dalam tuntutannya, Partai Republik meminta agar KPU menetapkan mereka sebagai peserta Pemilu 2024.
“Bertambahnya gugatan partai politik di PN Jakpus, dengan mengadopsi langkah Partai Prima, berpotensi menyebabkan kechaosan hukum,” tegas Achmad Baidowi kepada wartawan, Minggu (16/4).
Potensi kegaduhan hukum akan menyebabkan ketidakpastian hukum penyelenggaraan pemilu. Maka dari itu, pria yang akrab disapa Awiek tersebut berharap KPU bisa mematahkan argumentasi Partai Republik tidak masuk dalam peserta pemilu dalam persidangan.
“Jika tidak dipatahkan di pengadilan, maka akan terjadi gonjang-ganjing persiapan pemilu,” demikian Awiek.
- Sore Ini Tiba Di Bengkulu, Helmi Hasan Akan Hadiri Debat Terakhir
- Steven Nawahir Anggota DPRD Kota Hasil PAW Resmi Dilantik
- Bacaleg Bermalam Di RSJ, Dokter "Dilarang Istirahat"