Keputusan Mahkamah Agung (MA) melarang semua pengadilan untuk mengabulkan pencatatan perkawinan berbeda agama dan keyakinan mendapat apresiasi dari pimpinan MPR RI.
- Kemenkumham Bengkulu Hadiri Rapat Paripurna DRPD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi
- Anti-Vaksin, 12 Ribu Prajurit Angkatan Udara AS Terancam Dipecat
- Kabid Propam Polda Kaltara Dicopot, Ini Penjelasan Kompolnas
Baca Juga
Larangan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) 2/2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat yang Berbeda Agama dan Keyakinan, dinilai sesuai dengan UU Perkawinan dan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid pun meminta agar semua hakim melaksanakan dengan baik edaran tersebut.
“Apresiasi MA yang akhirnya larang semua pengadilan catatkan pernikahan beda agama, agar dilaksanakan oleh semua hakim di berbagai pengadilan,” tegasnya lewat akun Twitter pribadi, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (18/7) malam.
Adapun SE tersebut diteken Ketua MA Muhammad Syarifuddin. Dia meminta para hakim untuk berpedoman pada ketentuan jika pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Tujuannya, untuk memberi kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Perkawinan yang sah, sambungnya, adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
"Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU 1/1974 tentang Perkawinan," tutupnya.
- Pastikan Kinerja & Pelayanan Optimal, Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Sidak LPKA
- Jokowi Tak Tahu Rencana THR Untuk Anggota DPR
- Kemenkumham Raih Penghargaan Germas Award Tahun 2023