APIP Belum Bisa Audit Ulang Dokumen Yang Dibocorkan Mantan Bendahara

RMOLBengkulu. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memastikan belum bisa melakukan pemeriksaan ulang dokumen transaksi yang dibocorkan Mantan Bendahara Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong, Tri Setya Bima Sakti, belum lama ini.


RMOLBengkulu. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memastikan belum bisa melakukan pemeriksaan ulang dokumen transaksi yang dibocorkan Mantan Bendahara Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong, Tri Setya Bima Sakti, belum lama ini.

Hal itu menanggapi permintaan Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur agar APIP melakukan pemeriksaan internal terkait anggaran Satpol PP tersebut.

"Karena hasil audit ini di minta oleh pihak Satpol-PP, kita juga selesai mengaudit maka kita juga meminta selesaikan dengan baik, secara internal terlebih dahulu," katanya, Senin (7/9) siang.

Kemudian, ia mengaku, telah memberikan rekomendasi sebelum mantan bendahara Satpol-PP membeberkan banyak anggaran yang diduga dicairkan diluar peruntukan.


Di sisi lain, ia menyatakan, kaget terkait rilis mantan bendahara itu. Sebab, selama pemeriksaan dokumen yang dibocorkan itu tidak pernah masuk dalam pemeriksaan.

"Yang jelas seperti ini, setelah kita rilis memang ada dugaan di dalam kegiatan itu adanya uang yang terpakai. Untuk itu kita minta masalah dapat diselesaikan secara intern, disamping memperbaiki SPI mereka, supaya kedepan tidak timbul lagi permasalahan itu," ucapnya.

Lebih jauh, terkait adanya permintaan Kapolres Lebong untuk audit ulang, ia menegaskan sudah melakukan proses penyelesaian audit sebelumnya.


"Karena pak Ujang nya tidak ada, maka yang dipanggil akan dikombinasikan dengan yang lain," bebernya.

Sementara, untuk pemanggilan ulang terkait dokumen transaksi yang dibeberkan mantan bendahara itu, pihaknya belum miliki rencana, kecuali ada permintaan dari OPD.


"Jika tidak selesai, sesuai dengan permintaan mereka, karena mereka yang meminta kita untuk mengaudit. Intinya kita menunggu menunggu permintaan mereka atau adanya permintaan dari Sekda," tegasnya.

"Intinya kita menunggu rekom dari OPD terkait, bagaimana langkah penyelesaiannya. Karena kami sudah memberikan waktu selama 60 hari untuk diselesaikan, tapi sebelum 60 muncul bahasa rilis dari mantan bendahara itu. Kami tidak bisa bicara karena hasil audit telah kami kembalikan. Karena ada pernyataan Kapolres bagi ini maka saya panggil ulang," tuturnya. [tmc]