Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Edwar Samsi membeberkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) kembali mengalokasikan dana sebesar Rp24 miliar lebih untuk membayarkan dana bagi hasil (DBH) dan utang kepada pihak ketiga dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2021.
- Dari 9 Kecamatan, Selebar Belum Menyerahakan Hasil Plenonya Ke KPU
- Rakyat Sebal Makanya Menangkan Kotak Kosong
- Terlibat Uji Kepatutan dan Kelayakan Bacaleg PKB, CEO RMOL Network: Ini Tradisi yang Baik
Baca Juga
Dana sebesar itu kata Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD ini, dirincikan pada pembayaran utang DBH sekitar Rp 17 miliar, dan utang kepada pihak ketiga sekitar Rp7 miliar.
Edwar menjelaskan sebelumnya pihaknya telah berkomitmen dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Provinsi, bahwa tahun 2021 tidak lagi membayar utang selain DBH. Namun setelah dianggarkan mencapai Rp412 miliar, ternyata hanya dibayarkan sampai tahun 2020 lalu.
“Pembayaran tahun 2021 ini belum, sehingga dalam APBD-P tahun ini disediakan dana sebesar RP24 miliar lebih untuk membayar DBH dan Utang pihak ketiga,” kata Edwar, Rabu (8/9/21)
Utang kepada pihak ketiga ini, kata Edwar baru diketahui setelah adanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan terhadap proyek pembangunan di wilayah selatan provinsi Bengkulu.
“Sehingga utang tersebut memang harus dibayarkan pemerintah daerah bersama DPRD Provinsi melalui dana APBD,” tegas politisi PDIP ini.
Meski dalam APBD-P ini tunggakan tersebut telah dibayarkan, Edwar menyebut masih terdapat sisa utang Pemprov dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota yakni, DBH triwulan ketiga dan keempat, dengan nilai kisaran Rp30 miliar lebih.
“Itu akan dibayarkan pada APBD murni tahun depan. Kami harapkan setelah ini dan kedepan tidak ada lagi tunggakan tersisa,” pungkas Edwar Samsi. [ogi]
- Rapat Pleno Terbuka KPU Kaur Sebut Ada 409 TPS
- Ini Nama Ketua KPU 8 Kabupaten/Kota
- Soal Kampenyekan Istri, Gemawasbi Bengkulu Ancam Laporkan Pj Wali Kota Bengkulu Ke Mendagri & Bawaslu