Penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2021 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong hingga kini masih menunggu persetujuan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
- Gerai Vaksinasi Presisi Polres Diserbu Para Pelajar
- Pemkab Gelar Safari Ramadan di 15 Titik, Ini Rincian Lengkapnya
- Ini Rincian DAK Fisik dan Non Fisik Lebong Di 2022
Baca Juga
Sekda Lebong, Mustarani Abidin mengatakan, bahwa informasi terakhir yang diterima pihaknya, APBD-P 2021 yang sudah diajukan sejak sepekan terakhir itu masih berada di Biro Hukum Setdaprov Bengkulu.
"Sampai sekarang masih di Provinsi, masih diverifikasi provinsi," ungkapnya, Jumat (15/10).
Sesuai prosedur, sebutnya, APBD-P yang diajukan kabupaten/kota sudah harus diverifikasi provinsi paling lamanya 14 hari kerja usai diajukan. Jika belum selesai diverifikasi, pemerintah kabupaten/kota bisa menggunakan anggaran tanpa persetujuan Provinsi.
"Untuk APBD-P Lebong sendiri, itu baru satu minggu lebih kita ajukan. Namun demikian, kita berharap bisa diverifikasi secepatnya. Lebih cepat tentu lebih baik," ujarnya.
Kalau verifikasi yang dilakukan pihak provinsi lama, dikhawatirkan akan berdampak terhadap realisasi pemakaian anggaran dan pelaksanaan pembangunan di masing-masing satker.
"Setelah dilakukan verifikasi, langsung dibawa ke DPRD Lebong apa catatan yang harus ditindaklanjuti. Setelah final, langsung sudah bisa (APBD-P) dilaksanakan," tutupnya.
- 21 BPD Di Lima Desa Dilantik
- THR Untuk THLT Tergantung Kebijakan Kepala SKPD
- Baru 38 Pejabat Laporkan Harta Kekayaan