Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rejang Lebong memastikan tidak adanya pengutan liar (pungli) tarif parkir di setiap objek wisata maupun puluhan titik parkir lainnya.
- Aplikasi Lebongbisaa.com Diharapkan Mampu Dongkrak Produk Lebong Lebih Luas
- Panitia Mulai Susun Kebutuhan Logistik Pilkades
- Pembukaan Obyek Wisata Lebong Tunggu SE Bupati
Baca Juga
Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Rejang Lebong, Rachman Yuzir, bahwa tarif parkir pada libur Lebaran tetap normal seperti tarif pada umumnya.
"Tetap mengikuti aturan lama, untuk motor Rp.1000, dan mobil Rp.2000, walaupun libur lebaran tetapi tarif parkir tetap normal," sampainya kepada RMOLBengkulu pada Kamis (28/4).
Terkait maraknya parkir Ilegal, lanjutnya, parkir resmi itu menggunakan karcis dari Dishub.
“Setiap objek wisata pasti ada karcisnya, dari situla yang bisa membedakan parkir resmi dan parkir liar," tambahnya.
Lebih lanjut ia mengimbau para pengguna pengunjung baik roda satu maupun roda dua untuk meminta karcis resmi sebagai tanda bukti.
"Untuk masyarakat juga jangan mau parkir di tempat yang bukan menjadi titik dari Dinas Perhubungan dan tidak terdapat karcis, jadi masyarakat bisa melihat kalau parkir resmi yaitu parkir yang menggunakan karcis resmi," tutupnya.
- Sempat Diterpa Perkara OTT, 193 PPPK Seluma Tetap Dilantik
- Masih Hujan, Warga Diingatkan Waspada Longsor Susulan
- Tujuh Pasangan Nikah Siri Sudah Dibuatkan KK