Antisipasi Pelanggaran Pidana Pemilu, Bawaslu Samakan Presepsi Dengan Sentra Gakkumdu

Ketua Bawaslu Lebong, Jefriyanto saat membuka acara/RMOLBengkulu
Ketua Bawaslu Lebong, Jefriyanto saat membuka acara/RMOLBengkulu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong, dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menyamakan presepsi potensi adanya pelanggaran pidana Pemilihan Umum (Pemilu) pada pencalonan peserta Pemilu 2024.


Kegiatan yang sudah berlangsung dua hari itu digelar, sejak Rabu (24/5) kemarin hingga Kamis (25/5) ini.

Acara dengan tema Fasilitasi Sentra Gakkumdu pada Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu digelar di salah hotel di Kabupaten Lebong.

Acara dibuka langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong, Jefriyanto didampingi dua komisioner lainnya, Melky Agustian dan Sabdi Setiawan.

Turut mendampingi Wakapolres Lebong, Kompol Mulyadi MR beserta Panwascam se-kabupaten Lebong, dan stake holder terkait.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong, Jefriyanto menyebutkan, pada kegiatan fasilitas Sentra Gakkumdu pada Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi peserta pemilu sebagai bentuk penyamaan persepsi.

"Jadi antar kita di Sentra Gakkumdu, baik kepolisian maupun kejaksaan, kita sama-sama dalam tahapan ini melakukan mitigasi dan pencegahan potensi pelangaran pidana pemilu pada tahapan pencalonan peserta pemilu," ujar Jef sapaan akrabnya, Kamis (25/5).

Jef manambahkan, tahapan Pemilu 2024 yang saat ini sudah mulai berjalan. Terutama dalam tahap verifikasi peserta pemilu 2024.

"Walaupun prosesnya ini masih panjang, tapi kita harapkan dengan penyamaan persepsi kesepahaman dan persamaan presepsi dalam penanganan dugaan pelanggaran Pidana pemilu. Tidak hanya menunggu adanya pelanggaran, tetapi juga sebagai upaya pencegahan potensi pelanggaran pidana pemilu pada tahapan pencalonan," pungkasnya.