Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Kemanag Prov Bengkulu Larang Takbiran Keliling

Malam takbiran Provinsi Bengkulu/RMOLBengkulu
Malam takbiran Provinsi Bengkulu/RMOLBengkulu

Selain dilarangnya pembagian takjil dijalanan, takbiran keliling jelang hari raya idul fitri 1442 H atau tahun 2021 juga dilarang oleh pemerintah provinsi Bengkulu.


Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu Zahdi Taher mengungkapkan pelarangan tersebut dilakukan guna mencegah lonjakan angka kasus positif covid-19 di Provinsi Bengkulu.

Dilarangnya gelar takbiran keliling ini merupakan kali kedua sejak masuknya virus covid-19 di Indonesia. Hal ini juga merupakan intruksi langsung dari pemerintah pusat. 

"Kegiatan malam takbir keliling Idul Fitri dikhawatirkan akan berpotensi menimbulkan kerumunan yang membuka peluang penularan virus covid-19," kata Zahdi, Sabtu (24/4).

Dirinya juga meminta kepada seluruh masyarakat khususnya provinsi Bengkulu untuk memaklumi hal tersebut agar pemutusan mata rantai virus covid-19 cepat berakhir. Kepada masyarakat, Zahdi meminta agar malam takbir dikumandangkan di dalam masjid.

"Silahkan takbir, tetapi laksanakan saja di dalam masjid atau mushola. Itu pun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas pengawasan pengontrolan prokes yang sangat ketat," sambungnya.

Sama halnya dengan pelaksanaan shalat idul fitri 1442 H. Agar protokol kesehatan tetap menjadi perhatian bagi masyarakat yang menjalankan ibadah shalat ied dengan kapasitas 50 persen dari kapastias masjid ataupun mushola. 

Selain itu, Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu ini juga mengingatkan kepada panitia pelaksana kegiatan baik di masjid maupun lapangan agar benar-benar mampu mengatur jarak antar jamaah serta memastikan protokol kesehatan tetap terlaksana.

"Masyarakat dihimbau untuk berwudhu dari rumah, memakai masker, membawa sajadah sendiri, tidak bersalaman dan tetap menjaga jarak shaf sholat,’’ tutup Zahdi.

Sebelumnya, Polda Bengkulu juga telah memberi himbauan kepada masyarakat untuk tidak memberikan makanan atau menu buka puasa dijalanan. Hal tersebut dilakukan untuk pencegahan lonjakan kasus covid-19 di bulan suci ramadhan 1442 H. 

Himbauan tersebut disampaikan oleh Kapolda Bengkulu melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno belum lama ini.

"Saya himbau tidak ada masyarakat yang membagikan takjil di jalan- jalan, saat ini kita masih masa pandemi mari sama-sama patuhi prokes," kata Kombes Pol Sudarno, kepada RMOLBengkulu. [ogi]