Aniaya Mantan Pacar Hingga Keguguran, Seorang Duda Diringkus

Tersangka EK saat diamankan di Unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu/RMOLBengkulu
Tersangka EK saat diamankan di Unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu/RMOLBengkulu

Seorang laki-laki asal Kota Bengkulu yang berstatus duda dengan inisial EK berhasil diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dibantu tim opsnal Jatanras Direktorat, Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu pada Selasa kemarin (31/8).


EK diamankan lantaran diduga telah melakukan tindak kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial RS warga Kota Bengkulu yang tak lain adalah mantan pacarnya sendiri.

Bahkan, akibat peristiwa itu perempuang yang tengah mengandung janin yang berusia 2,5 bulan gugur. 

Tak terima perbuatan EK, RS langsung mendatangi Polda Bengkulu guna melaporkan perbuatan mantan kekasihnya tersebut.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut dan saat ini tengah ditangani oleh Unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu.

“Untuk EK yang diduga telah melakukan tindak kekerasan telah diamankan oleh Unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Sudarno kepada RMOLBengkulu.

Lebih lanjut Kabid Humas menjelaskan, meskipun janin tersebut baru berusia 2,5 bulan. Namun sudah masuk dalam kategori kekerasan terhadap anak. 

Dimana dalam hal ini, tersangka telah melanggar pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda 3 miliar rupiah. 

“Berkaitan dengan hal tersebut, tersangka telah ditahan di Polda Bengkulu,” tutup Kombes Pol Sudarno. 

Diketahui, kasus tersebut dilaporkan RS pada bulan Juli 2021 lalu. Saat itu RS mengaku dipaksa EK untuk menggugurkan kandungan hasil dari hubungan gelap keduanya. 

Namun, cara-cara yang dilakukan EK dalam menggugurkan kandungan tersebut dikatakan RS tidak manusiawi dan dengan cara melakukan kekerasan. Akibatnya, janin dalam kandungan tersebut meninggal dunia.