Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua dari tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Senin (28/11) malam.
- Periksa Kadis Dan Kabid Dikbud, Kejari: Bukti Sudah Kuat Untuk Menetapkan Tersangka
- Geledah PT SMS, KPK Amankan Dokumen dan Alat Elektronik
- Status Empat Polda Ini Dinaikkan Jadi Tipe A
Baca Juga
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dkk, KPK menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain.
"Dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ujar Karyoto seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (28/11).
Pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; dan Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba.
Sebagai kebutuhan dari proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka Prasetio dan Redhy dengan waktu masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai hari ini hingga Sabtu (17/12).
"PN ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. RN ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC," kata Karyoto.
- KPK Buka Arsip Lama Untuk Telisik Pihak Lain Di Kasus KTP-El
- Kapolri: Aksi Teror Di Indonesia Terjadi Karena ISIS Terdesak
- KNPI: Kita Lawan Semua Gerakan Teroris