Alasan Bapemperda Belum Sahkan Raperda Pendirian Dua Perumda

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lebong, Rinto Cahyo Putra/RMOLBengkulu
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lebong, Rinto Cahyo Putra/RMOLBengkulu

DPRD Kabupaten Lebong, belum mengakomodir pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pemberasan dan Perumda Air Minum jadi Peraturan Daerah (Perda).


Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lebong, Rinto Cahyo Putra mengutarakan, pihaknya belum mematangkan kajian terhadap dua dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dua pendirian Perumda itu bukan isapan jempol biasa.

"Perlu dicatat. Pengesahan dua Perumda itu tidak seperti membuat peraturan tingkat desa. Artinya, regulasi harus tepat maka masyarakat tahu perda kita bukan hanya simbolis," tegas Rinto, Senin (13/9) saat dikonfirmasi RMOLBengkulu.

Seperti halnya, dalam usulan perubahan status hukum PDAM menjadi Perumda dinilai masih belum komprehensif perihal detail inti kepemilikan aset maupun penugasan dalam cakupan layanan air bersih kepada masyarakat.

Sedangkan, Bapemperda sekaligus perwakilan Komisi mengusulkan agar PDAM Tirta Tebo Emas (TTE) bersinergi dalam tata kelola manajemen aset yang lebih akuntabel dan transparan.

Dimana, usulan tersebut sejatinya perlu mengakomodir draf Raperda perubahan status BUMD yang dimaksud.

"Belakangan ini masyarakat kita banyak pertanyakan soal aset. Makanya, soal aset ini harus jelas," jelasnya.

Dia menyatakan, DPRD selaku lembaga pengawas sepatutnya mengetahui berapa total nilai aset yang dimiliki PDAM sebagai dasar menentukan kebijakan.

"Jadi, masalah aset ini harus jelas. Maka kita semua sama-sama tahu berapa nilainya. Jangan sampai kemudian hari dipersoal," demikian Rinto.