Ajukan Banding Terkait Putusan Penundaan Pemilu, KPU: Ini Keseriusan Kami Laksanakan Pemilu

Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochammad Afifuddin/Ist
Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochammad Afifuddin/Ist

Banding yang dilayangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yaitu yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dipastikan sebagai bentuk keseriusan untuk tetap memastikan Pemilu Serentak 2024 tetap berjalan.


Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochammad Afifuddin menjelaskan, Putusan Perkara Prima yang teregister dengan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst bakal disangkal pihaknya lewat memori banding yang dikirim hari ini.

“Pernyataan Banding yang dilakukan oleh KPU terhadap Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, sebagai bentuk keseriusan dari KPU dalam menghadapi dan menyikapi Gugatan yang diajukan oleh Prima,” ujar Afif kepada wartawan, Jumat (10/3).

Selain itu, Afif juga memastikan adanya upaya perlawanan untuk proses hukum yang dilayangkan Prima di lembaga penegak hukum lainnya, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pasalnya, atas gugatannya di PTUN yang ditolak untuk memprotes hasil verifikasi administrasi oleh KPU, Prima mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Akan tetapi, Afif memastikan KPU akan tetap fokus terlebih dahulu untuk menyelesaikan banding putusan PN Jakpus.

“Selanjutnya, KPU Menunggu Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap banding yang diajukan,” demikian Afif menambahkan.