Ajudan Pribadi alias Akbar Pera Baharudin menyesali perbutannya melakukan tindak pidana penipuan dengan modus penjualan mobil.
- Ini Alasan Surabaya Jadi Tempat Dan Sasaran Teroris
- Kasus KONI Bengkulu, Jaksa Siapkan Berkas Tuntutan
- KPK Perpanjang 40 Hari Penahanan Tersangka OTT Di Bengkulu Selatan
Baca Juga
Akbar yang dihadirkan penyidik dengan mengenakan kaos tahanan berwarna oranye pun meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatannya itu.
"Saya menyesal dan saya minta maaf segala-galanya," kata Akbar di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3).
Dalam kesempatan itu, Akbar mengakui kalau uang hasil menipu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dirinya.
"(Uangnya) buat kebutuhan hidup dan itu aja," ucap dia.
Pemilik nama lengkap Akbar Pera Baharudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap temannya sendiri berinsial AL dengan total kerugian mencapai Rp 1,3 Miliar.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan bahwa untuk menarik minat korban, pelaku menawarkan dua unit mobil yakni Toyota Land Cruiser dan Mercy dengan harga murah.
Faktanya kedua kendaraan yang ditawarkan ke temannya tidak pernah ada. Korban AL, sudah sempat mentransfer uang senilai Rp 400 juta untuk pembelian Toyoya Land Cruiser.
"Kemudian dua kali transfer untuk pembelian Mercy dengan rincian Rp 700 juta dan kembali ditransfer Rp 200 jutaan," kata Syahduddi.
Akibat perbuatannya, Akbar dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
- Sambut Bulan Suci Ramadhan, Polres Bengkulu Gelar Pelatihan Kamtibmas
- Beredar Kabar Anggota DPR Ditangkap KPK Di Rumah Idrus Marham
- BRI Muara Aman 'Ngaku' Tidak Tahu Tanda Tangan Kapolres Dipalsukan Terdakwa