RMOLBengkulu. Setelah KPU menetapkan hasil pleno bahwa Bapaslon Agusrin-Imron Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Rabu (23/9).
- Enam Himbauan Untuk Pemilih Perempuan Jelang Pilkada 2018
- Menko Airlangga: Pengawasan Intern Untuk Menjamin Tercapainya Tujuan Program Pemerintah
- Kadernya Ditetapkan Sebagai DPO, PDIP Keberatan
Baca Juga
RMOLBengkulu. Setelah KPU menetapkan hasil pleno bahwa Bapaslon Agusrin-Imron Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Rabu (23/9).
Agusrin mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan keberatan atas keputusan KPU melalui Bawaslu.
"Kita lawan kezaliman ini dengan cara-cara konsitusional, kita akan menggugat ke Bawaslu untuk memperjuangan hak kita dan hak seluruh masyarakat bengkulu yang ingin menginginkan Agusrin Imron memimpin Provinsi Bengkulu," kata Agusrin.
Tetap solid, tetap semangat insyaallah tidak ada satupun yang bisa menghalangi jika Allah mentakdirkan itu.
"Saya dan Imron sangat memahami apa yang kawan-kawan rasakan pada saat ini, kawan-kawan pasti sangat sedih, sangat marah, sangat kecewa atas atas penzaliman," demikian Agusrin. [ogi]
- PKS: Jokowi Kurang Paham Demokrasi Indonesia
- Tim Hukum Linda-Mirza Siapkan Gugatan Ke MK
- Jelang Pemilu 2024, Golkar Lebong Mulai Panaskan Mesin Partai