Adminduk Tubei Tak Perlu Ditarik, Tinggal Tunggu Revisi Permendagri

Kantor Kecamatan Tubei/RMOLBengkulu
Kantor Kecamatan Tubei/RMOLBengkulu

Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Lebong, memastikan sudah mendatangi Dirjen Bina Administrasi Wilayah (Adwil) Kemendagri terkait perubahan administrasi Kependudukan (Adminduk) Kecamatan Pelabai menjadi Kecamatan Tubei.


Kabag Pemerintahan Setda Lebong, Ferry Susanto menjelaskan, kedatangan pihaknya ke Dirjen Bina Adwil untuk mempertanyakan keabsahan surat Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri dengan nomor 138.2/880/BAK perihal Penyampaain Perubahan Nama Kecamatan Pelabai Menjadi Kecamatan Tubei di Kabupaten Lebong yang ditujukan kepada Gubernur Bengkuku tertanggal 22 Februari 2021.

"Kita sudah konfirmasi ke Dirjen Bina Adwil Kemendagri, mereka menyarankan agar kita berkoordinasi ke Dirjen Dukcapil kalau soal adminduk," ujarnya, Rabu (7/7).

Lebih jauh, pihaknya sudah mendatangi Dirjen Dukcapil Kemendagri. Terutama untuk mempertanyakan status adminduk Kecamatan Tubei. Hasilnya, Pemkab disarankan menunggu revisi Permendagri Nomor 72 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 137 tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.

"Kalau mengacu Permendagri 72 tahun 2019, biasanya paling sedikit satu kali dalam satu tahun anggaran untuk pemuktahiran datanya," jelasnya.

"Informasi yang kita terima Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Provinsi Bengkulu, terkait permendagri itu Insya Allah revisinya terbit di tahun ini. Karena elemen datanya sudah berubah," tambahnya.

Sementara itu, lanjutnya, Dirjen menyarankan agar seluruh Adminduk Kecamatan Tubei yang sudah dicetak di Dinas Dukcapil agar tidak ditarik.

"Hasil klarifikasi kita ke Dirjen Dukcapil, bahwa terkait adminduk sudah dicetak tidak masalah dan tidak perlu lagi ditarik, tapi datanya tidak terdata di lembaga lain. Seperti perbankan, BPJS dan lain-lain," demikian Ferry.