Adegan Merampok Di Alfamart Terbongkar, Pelaku Dan Kasir Ternyata Komplotan

Jumpa pers di Mapolres Lebong/RMOLBengkulu
Jumpa pers di Mapolres Lebong/RMOLBengkulu

Modus pencurian dengan kekerasan, dilakukan dengan berbagai cara. Seperti pura-pura menodong kasir yang tak lain sudah diskenario sejak awal. Hal ini terjadi di Alfamart di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong, pada Rabu (20/10) malam sekitar pukul 22.00 WIB.


Dalam rekaman CCTV, tampak dua orang yang pura-pura menodong kasir dengan senjata tajam jenis pisau. Bahkan, kedua pelaku tersebut berhasil menggasak uang sekitar Rp 60 juta di alfamart tersebut.

Ketiganya warga Limaupit Kecamatan Lebong Sakti. Masing-masing AG (19), yang berperan sebagai kasir. Kemudian CL (19) dan RF (17) sebagai pelaku pencurian.

Beruntun kepolisian bergerak cepat membongar komplotan pencurian dengan kekerasan tersebut.

Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Lebong pada Kamis (21/10), Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur melalui Kasat Reskrim, IPTU Didik Mujiyanto mengungkapkan, peristiwa itu berhasil dibongkar dalam tempo kurang dari 12 jam.

"Aksi ini sudah direncanakan AG Sehari sebelum kejadian," kata Kapolres, Kamis (21/10).

Kapolres menjelaskan, awalnya pasca menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyekatan di dua perbatasan yang dicurigai pelaku berasal dari luar Lebong. 

Hanya saja, tidak ada tanda-tanda pelaku melintasi dua jalur tersebut. Curiga pelaku dari dalam Lebong, ia akhirnya mendalami pelapor dan mempelajari ciri-ciri pelaku dari hasil video rekaman CCTV milik Alfamart itu sendiri.

Berbekal rekaman video CCTV, polisi curiga tidak ada perlawanan dari kasir sekalipun spontan menunjukkan kepada kedua pelaku brangkas penyimpanan uang.

"Hasil interogasi AG, ternyata ada kolaborasi antara ketiga tersangka ini. Hari ini sudah kita amankan semua pelaku," tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim, IPTU Didik Mujiyanto menambahkan, aksi perampokan ini sudah direncanakan sehari sebelumnya. Uang tersebut sengaja belum disetor kasir.

Lebih jauh, dalam aksinya kedua pelaku mendapatkan pinjaman helm dari tersangka AG untuk menutupi wajahnya. Sekalipun sarung tangan untuk menghilangkan sidik jari di lokasi kejadian.

Usai mendapatkan cukup bukti, polisi langsung menjemput RF dan CL dari kediaman masing-masing.

"Untuk otak seolah-olah adanya pencurian ini dilakukan AG," tambahnya.

Dia menambahkan, ketiga tersangka akan dijerat pasal berbeda. Sebab, dari ketiga satu di antaranya masih dibawah umur. 

Selain itu, lanjutnya, ada tiga tindak pidana dalam perkara tersebut. Mulai dari pasal 365 pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun, pasal 262 karena pembuatan laporan palsu dengan ancaman pidana tujuh tahun, dan ketiga pengelapan uang dalam jabatan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, uang pecahan 100 Ribu 24 lembar, 50 ribu 23 lembar, 20 ribu 4 lembar, 10 ribu 13 lembar, 5 ribu 56 lembar, 2 ribu 22 lembar, 1 ribu 6 lembar, dan uang pecahan koin satu kantong plastik. Kemudian, Satu kendaraan yang digunakan kedua pelaku, helm, sarung tangan, satu senjata tajam jenis pisau.

"Untuk berapa uang yang diambil. Kami masih menunggu pihak alfamart berapa total uang yang diambil," tuturnya.

Barang bukti yang diamankan

Uang Bakal Digunakan Untuk Judi Online

Saat dimintai keterangan, AG yang menjadi otak pelaku mengaku, sebagian uang hasil curian akan digunakan untuk judi online.

"Dipakai untuk judi pak," katanya saat dimintai keterangan.

Tak hanya itu, ia menyebutkan, proses judi online itu sudah dilakoni selama hampir sebulan lebih. Bahkan, ia mengaku kejadian itu spontan dilakukan tanpa dipersiapkan di jauh hari.

"Sudah sebulan lalu. (Aplikasi slot)," singkatnya.

Selanjutnya, Kepala Toko Alfamart di Kelurahan Tanjung Agung, Chandra (27) menambahkan, tidak ada hambatan penyaluran gaji untuk tersangka AG. 

Bahkan, ia menyebutkan gaji yang diberikan kepada AG setiap bulannya sebesar Rp 2,2 juta.

"Kami tahu dari koordinator. Udah kerja tiga tahun, masuk kerja sejak 2018. Digaji Rp 2,2 juta per bulan," tutupnya yang berada di Mapolres Lebong. 

Tersangka AG saat dimintai keterangan