Ada Transaksi Anak Dibawah Umur di Lebong Jadi Sorotan Akademisi Asal UNIB

Kriminolog Universitas Bengkulu, Zico Junius/Ist
Kriminolog Universitas Bengkulu, Zico Junius/Ist

Adanya transaksi anak dibawah umur yang berbuntut ke dugaan prostitusi dan memperkerjakan anak di Kabupaten Lebong, mulai disorot akademisi asal Universitas Bengkulu (UNIB).


Melihat peristiwa tersebut, Kriminolog Universitas Bengkulu, Zico Junius angkat bicara. Menurutnya, jika mengacu dengan Pasal 74 UU Ketenagakerjaan, yaitu larangan mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk.

Atau dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 68 menegaskan bahwa anak dibawah umur dilarang untuk dipekerjakan, yang berdasarkan ketentuan adalah anak yang usianya dibawah 18 tahun.

Kemudian terdapat ancaman berupa sanksi sebagaimana yang telah tertulis pada pasal 185 ayat (1) dan pasal 187 ayat (1) UU ketenagakerjaan bagi pengusahaan yang masih mempekerjakan anak di bawah umur 18 tahun. 

"Hukumannnya pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta. Sehingga jelas mempekerjakan anak di bawah umur dapat pidana," ujarnya, pada Sabtu (16/7).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak. Adapun sanksi atas pelanggaran pasal di atas yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta," tutupnya.

Untuk diketahui, Polres Lebong berhasil mengamankan pelaku berinisial HS (35) warga Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, karena kasus persetubuhan anak dibawah umur, Mawar yang berusia 15 tahun.

Ironinya, korban dan tersangka bertemu di salah satu kafe di Desa Semelako Kecamatan Lebong Tengah. Disana antara pelaku dan korban, yakni pengunjung dan pemandu lagu.

Usai menunggak minuman keras, pelaku mengajak korban berhubungan badan. Adapun biaya kencan di Kafe sehu tersebut antara Rp 300 ribu hingga Rp 250 ribu dan ditambah uang sewa kamar sebesar Rp 30 ribu.

Lalu tersangka mengajak korban untuk pacaran, korban sudah disetubuhi oleh tersangka sebanyak 4 kali di bulan Oktober 2021 lalu di lokasi yang sama.

Atas perbuatannya tersangka di sangka pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anaj menjadi UU JO Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 Miliar.

Tak sampai disitu polisi juga akan memanggil pemilik kafe ini, untuk dugaan prostitusi dan memperkerjakan anak dibawah umur.