Ada Peran Azis Syamsuddin, Ketua KPK: Siapapun Pelakunya Kita Tak Pandang Bulu

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri/Net
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri/Net

Upaya penelusuran bukti-bukti untuk menemukan tersangka baru dalam perkara yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai non-aktif, Muhammad Syahrial, terus dilakukan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Ketua KPK, Firli Bahuri menegaskan hal tersebut saat ditanya terkait keterlibatan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, yang terungkap dalam sidang perdana dengan terdakwa M. Syahrial pada Senin (12/7).

"Kami tegaskan bahwa KPK bekerja berdasarkan bukti permulaan yang cukup, bukti yang cukup. Penyidik KPK masih terus bekerja keras untuk mencari, mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti. Dan dengan bukti-bukti tersebut akan membuat terangnya suatu peristiwa pidana dan menemukan tersangkanya," ujar Firli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (13/7).

KPK sendiri, kata Firli, sangat memahami keinginan dan harapan masyarakat agar perkara-perkara dugaan korupsi bisa diselesaikan secara tuntas, termasuk perkara Tanjungbalai yang juga melibatkan oknum penyidik KPK, Stepanus Robinson Pattuju (SRP) dan Maskur Husain selaku pengacara.

"Kita harus wujudkan tujuan penegakkan hukum yaitu menjamin kepastian hukum, menimbulkan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Karenanya penyidikan masih berlangsung. KPK akan dalami semua informasi untuk ungkap perkara tersebut dan siapa saja yang melakukan," jelas Firli.

Dengan begitu, Firli memastikan dugaan tersangka baru akan diusut tuntas oleh lembaga antirasuah dengan mengacu pada alat bukti yang cukup.

"KPK tidak akan pandang bulu. Jadi siapapun pelakunya yang terlibat dengan bukti yang cukup kami tidak akan pandang bulu karena itu prinsip kerja KPK," tegasnya.

Firli menekankan, KPK bekerja dengan dasar bukti dan kecukupan bukti. Untuk itu, KPK masih terus bekerja mencari dan mengumpulkan bukti-bukti guna membuat terang peristiwa pidana yang melibatkan sejumlah pihak.

"Hal ini perlu, karena KPK menjunjung tinggi asas-asas tugas pokok KPK, kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, transparan, akuntabel, proporsional, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia," tuturnya.

Lebih lanjut, Firli menyatakan prinsip hukum tidak membolehkan penetapan tersangka tanpa bukti yang cukup. Selain itu, setiap tersangka memiliki hak untuk mendapat pemeriksaan dengan cepat dan segera diajukan ke peradilan.

"The sun rise and the sunset principle harus ditegakkan. Kami terus bekerja dan beri waktu kami untuk menyelesaikan penyidikan. Pada saatnya KPK pasti akan menyampaikan ke publik. Terima kasih," pungkasnya.

Seperti diketahui, peran Azis Syamsuddin yang terungkap di surat dakwaan terdakwa Syahrial masih sama seperti saat KPK membeberkan dalam konstruksi perkara saat menahan Syahrial.

Di mana, Azis berperan mempertemukan dan mengenalkan Robin selaku penyidik KPK kepada Syahrial untuk mengurusi dan membantu Syahrial agar penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial tidak dinaikkan ke tahap penyidikan.

Pertemuan itu terjadi sekitar Oktober 2020 pada saat Syahrial mengunjungi rumah dinas Azis selaku Wakil Ketua DPR. Syahrial sendiri juga merupakan kader Partai Golkar yang akan kembali maju di Pilkada 2020 pada saat itu.

Pada pertemuan itu, Syahrial dan Azis membicarakan mengenai Pilkada yang akan diikuti oleh Syahrial di Kota Tanjungbalai. Lalu, Azis menyampaikan kepada Syahrial akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan Syahrial dalam Pilkada tersebut.

"Setelah terdakwa (Syahrial) setuju kemudian Muhammad Azis Syamsuddin meminta Stepanus Robinson Pattuju yang merupakan seorang penyidik KPK menemuinya dan selanjutnya memperkenalkan Stepanus Robinson Pattuju kepada terdakwa," ujar Jaksa Budhi Sarumpaet di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Medan, Senin (12/7).

Dalam perkenalan itu, Robin menyebutkan dirinya adalah seorang penyidik KPK sembari menunjukkan tanda pengenal KPK kepada Syahrial.

Pada pertemuan itu, Syahrial menyampaikan kepada Robin akan mengikuti Pilkada periode kedua tahun 2021 sampai dengan tahun 2026. Namun, Syahrial mendapatkan informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK.

"Sehingga terdakwa meminta Stepanus Robinson Pattuju selaku penyidik KPK supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa ke tingkat penyidikan agar proses Pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa tidak bermasalah," jelas Jaksa Budhi.

Atas permintaan Syahrial itu, Robin bersedia membantu. Selanjutnya, Syahrial dan Robin saling bertukar nomor handphone. dilansir RMOL.ID. [ogi]