Abdul Kohar Bantah Ada Pungli Di Kemenag Bengkulu

RMOL. Kasubag Hukum Kemenag Provinsi Bengkulu, Abdul Kohar, membantah adanya Pungli di Kmenag Bengkulu, yang ada adalah sukarela.


RMOL. Kasubag Hukum Kemenag Provinsi Bengkulu, Abdul Kohar, membantah adanya Pungli di Kmenag Bengkulu, yang ada adalah sukarela.

"Posisinya bukan pungutan tapi sukarela dalam membantu kegiatan tersebut".kata Abdul. Selasa (20/02/2018).

Kemudian lanjut Abdul, terkait adanya pungutan kepada seluruh madrasah boleh-boleh saja untuk kebaikan bersama.

"Untuk kebaikan bersama dan Provinsi, itu boleh-boleh saja dan kami tidak menetapkan nominal dalam kegiatan tersebut". ucap Abdul.

Menanggapi tuntutan Gempur yang mendesak Butasar untuk mundur dari jabatannya Abdul Qohar mengatakan.

"Kalo dibilang mundur, kan memang sudah ada pihak-pihak yang punya aturan terkait mundur tidaknya kalau menteri mencabut SK nya harus mundur" jelas Abdul.

Diketahui Selasa Pagi (20/2/2018) massa yang bergabung di OKP Gempur, mendesak oknum pejabat tinggi Kementerian agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu Butasar, untuk mundur dari jabatannya. Pasalnya, tindakan yang dilakukan oleh Kepala Kemenag  Provinsi Bengkulu ini telah mencoreng nama baik Kemenag atas dugaan Pungli yang saat ini masih ditangani oleha Polda Bengkulu.

Pungli ini berawal dari adanya pengiriman lomba kasidah di padang, sumatera barat pada tangga 17 November-27 November 2017. Pungutan itu langsung di intruksikan oleh Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu  pada saat rakor seluruh madrasah se-provinsi bengkulu pada tanggal 10 November 2017 di Hotel Santika dengan total dugaan pungutan liar sejumlah Rp. 117 juta. [tri/ogi]