RMOL. Kasubag Hukum Kemenag Provinsi Bengkulu, Abdul Kohar, membantah adanya Pungli di Kmenag Bengkulu, yang ada adalah sukarela.
- Breaking News: Polisi Ciduk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Diduga Terlibat Kasus Narkoba
- Sidang Perdana Penipuan Tes Polisi, Terdakwa Habis Uang Rp 750 Untuk Judi Online
- Usut Mafia Tanah Lebong, Polda Bengkulu Kejar Direktur PT KHE
Baca Juga
RMOL. Kasubag Hukum Kemenag Provinsi Bengkulu, Abdul Kohar, membantah adanya Pungli di Kmenag Bengkulu, yang ada adalah sukarela.
"Posisinya bukan pungutan tapi sukarela dalam membantu kegiatan tersebut".kata Abdul. Selasa (20/02/2018).
Kemudian lanjut Abdul, terkait adanya pungutan kepada seluruh madrasah boleh-boleh saja untuk kebaikan bersama.
"Untuk kebaikan bersama dan Provinsi, itu boleh-boleh saja dan kami tidak menetapkan nominal dalam kegiatan tersebut". ucap Abdul.
Menanggapi tuntutan Gempur yang mendesak Butasar untuk mundur dari jabatannya Abdul Qohar mengatakan.
"Kalo dibilang mundur, kan memang sudah ada pihak-pihak yang punya aturan terkait mundur tidaknya kalau menteri mencabut SK nya harus mundur" jelas Abdul.
Diketahui Selasa Pagi (20/2/2018) massa yang bergabung di OKP Gempur, mendesak oknum pejabat tinggi Kementerian agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu Butasar, untuk mundur dari jabatannya. Pasalnya, tindakan yang dilakukan oleh Kepala Kemenag Provinsi Bengkulu ini telah mencoreng nama baik Kemenag atas dugaan Pungli yang saat ini masih ditangani oleha Polda Bengkulu.
Pungli ini berawal dari adanya pengiriman lomba kasidah di padang, sumatera barat pada tangga 17 November-27 November 2017. Pungutan itu langsung di intruksikan oleh Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu pada saat rakor seluruh madrasah se-provinsi bengkulu pada tanggal 10 November 2017 di Hotel Santika dengan total dugaan pungutan liar sejumlah Rp. 117 juta. [tri/ogi]
- Polisi Ringkus 8 Spesialis Bobol Rumah dan Curanmor
- Dirjen Dukcapil Kemendagri Diperiksa KPK Soal KTP-El
- Al Chaidar: Ratusan Teroris Masuk Jakarta