Sebanyak 92 Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) atau pegawai honorer di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Kabupaten Lebong, resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
- Harga Tiket Asian Games Jangan Mahal-mahal
- Seluruh Desa Diminta Segera Tuntaskan APBDes 2022
- Jelang Lebaran, Muncul 30 Titik Jalan Provinsi Dan 21 Titik Jalan Kabupaten Berlubang
Baca Juga
Acara yang dipusatkan di Aula Kantor Dinas PUPR-P Lebong, Senin (15/5) siang ini dihadiri 92 peserta dengan menandatangani Surat pernyataan. Termasuk menerima Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
Dalam sambutannya, Kadis PUPR-P Kabupaten Lebong, Joni Prawinata menyampaikan, bahwa Pengangkatan THLT merupakan solusi terhadap Non PNS yang telah bekerja di Dinas PUPR-P Lebong terutama yang usianya 40 tahun ke atas.
"Iya, hari ini kita langsung bagikan secara resmi sekaligus menandatangani surat pernyataan," ucapnya.
Joni juga mengharapkan setelah menerima SK THLT, pegawai yang statusnya tenaga kontrak ini lebih meningkatkan kedisiplinan dalam bekerja, berpakaian dan berprilaku. Dapat membekali diri dan terus meningkatkan kinerja, kompetensi, ilmu pengetahuan, keahlian, serta mampu mengikuti perkembangan teknologi.
"Pada prinsipnya lebih fokus bekerja, profesionalisme, kerja ikhlas dan cerdas sehingga meningkatkan kapasitas diri untuk menuju Lebong yang bahagia dan sejahtera," demikian Joni.
- Vaksinasi Lebong Ditargetkan Capai Standar Nasional
- Musrenbang Tingkat Kabupaten, Tiga Fokus Pemkab Lebong Dalam RKPD 2024
- Lelang Jabatan Eselon II Benteng Mengerucut Tiga Nama