Sidang kasus pengerusakan kantor Polsek Rimbo Pengadang dan mobil dinas Sabhara Polres Lebong, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tubei, Lebong siang tadi (Rabu, 2/3/2016). Dalam sidang putusan tersebut para terdakwa divonis lebih dari satu tahun, berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa kemarin (1/3/2016) di PN Tubei Lebong.
- Rizal Wajo Diduga Berbohong Soal Laporan Ke KPK dan Polda
- Larang Pemudik, Polda Metro Jaya Siapkan 31 Titik Penyekatan
- Duit Setengah Miliar Diamankan KPK Dari OTT Aceh
Baca Juga
Sidang kasus pengerusakan kantor Polsek Rimbo Pengadang dan mobil dinas Sabhara Polres Lebong, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tubei, Lebong siang tadi (Rabu, 2/3/2016). Dalam sidang putusan tersebut para terdakwa divonis lebih dari satu tahun, berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa kemarin (1/3/2016) di PN Tubei Lebong.
Kesembilan terdakwa yang terdiri dari Kastono(31), Eko Widodo(20), Slamet(30), Agus Sugiono(38), Rio Pance(28), Helmi Antoni (26), Sadam Sardawi (18),Lukman Santoso(42), dan Uus Arifin(37). Kesembilan tervonis tersebut sejauh ini belum ada niat melakukan banding atau waktu untuk berpikir yang telah di berikan ketua Majelis Hukum bersama kuasa hukumnya Fitriansyah di PN Tubei Lebong.
Dikatakan Ketua Majelis Hakim, Muhammad Ramdes, banyak fakta yang belum terungkap di persidangan karena terdakwa masih menutupi atas insiden kasus pembakaran kantor polsek Rimbo Pengadang tersebut.
Sementara itu, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta keputusan ketua Majelis Hakim PN Tubei kepada kesembilan terdakwa ini, masing-masing berbeda berdasarkan peran masing-masing atas kasus pengerusakan kantor Polsek Rimbo pengadang, di antaranya, Kastono dituntut JPU 4 tahun penjara dan divonis Majlelis Hakim 2,7 tahun penjara. Eko widodo dan Slamet di tuntut JPU 2,2 tahun penjara dan di vonis Majelis Hakim 1,8 tahun penjara. Agus Sugiono di tuntut JPU 1,6 Tahun dan di vonis majelis hakim 1 tahun penjara. Rio Pance dan Sadam Sardawi dituntut JPU 2 tahun penjara dan di vonis majelis hakim 1 tahun penjara.
Kemudian, Helmi Antoni, Lukman Santoso dan Uus Arifin tuntutan JPU 1 tahun dan di vonis majelis hakim 1 tahun penjara.
Terpisah, hakim anggota, Rendra saat ditemui di ruangannya mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh kesembilan terdakwa cukup merugikan, pasalnya yang dilakukan oleh kesembilan terdakwa ini bisa dikatakan pengerusakan secara bersama-sama dengan terang-terangan menghancurkan barang. [CW9]
- Polresta Bengkulu Musnakan Ratusan Knalpot Racing
- Kualitas Senpi Home Produksi Hampir Samai AK 47
- Antisipasi Bangkitnya Sel Terorisme, Aparat Beri Jaminan Keamanan