9 Pelaku Asusila Diringkus Tim Satreskrim Kaur

RMOLBengkulu. Tim Satreskrim Polres Kaur berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku tindak kejahatan asusila. Pemuda yang diamankan petugas yaitu SU dan ED, keduanya merupakan warga Desa Cahaya Batin, Kecamatan Semidang Gumay, Kabupaten Kaur.


RMOLBengkulu. Tim Satreskrim Polres Kaur berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku tindak kejahatan asusila. Pemuda yang diamankan petugas yaitu SU dan ED, keduanya merupakan warga Desa Cahaya Batin, Kecamatan Semidang Gumay, Kabupaten Kaur.

Kapolres Kaur, AKBP. Sisman Adi Pranoto melalui Kasat Reskrim Iptu Wellianto Malau mengatakan jika penangkapan kedua diduga pelaku dilakukan atas keterangan beberapa pelaku yang sebelumnya sudah lebih dulu diamankan petugas.

"Kedua pelaku sudah kita amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan langkah selanjutnya," ungkap  Welli, Senin (15/10).

Untuk diketahui bahwa kejadian pemerkosaan yang melibatkan anak dibawah umur terjadi pada hari minggu tanggal 6 Oktober 2018 lalu. Bunga (nama samaran) yang masih berusia 14 tahun, diajak oleh teman laki-lakinya ke sebuah rumah didesa Cahaya Batin Kecamatan Semidang Gumai sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah sampai di lokasi, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri dan memperkosa korban secara bergantian.

Dari keterangan korban akhirnya polisi mengamankan 7 orang diduga terlibat dalam aksi bejat tersebut. Ketujuh pelaku yaitu AP (17), EK (17), AW (17), warga desa Muara Sahung, AW (17), IS (18), GN (20) pemuda desa Tri Tunggal Bakti dan DS (17) warga desa Muara Sahung.

"Dari temuan sebelumnya petugas sudah mengamankan tujuh tersangka, dan sekarang ditambah dua orang. Jadi total ada sembilan orang yang sudah kita amankan," pungkas Welli.

Para pelaku dijerat pasal 82 UU Nomor 23 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. [nat]