Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan 89,81 persen bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan peserta Pemilu.
- Terlibat Uji Kepatutan dan Kelayakan Bacaleg PKB, CEO RMOL Network: Ini Tradisi yang Baik
- Pemenang Pilwakot, Ketua KPU: Tunggu Hasil Pleno
- DPR: Wajar Masyarakat Curiga Ada Permainan KTP Rusak Di Pilkada Dan Pemilu
Baca Juga
Hal ini diungkap Ketua KPU Hasyim Asyari saat menghadiri acara Fun Walk HUT ke-77 Bhayangkara di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Minggu (25/6).
"Syaratnya kan macam-macam. Ada yang surat kesehatan, ada yang surat keterangan dari pengadilan," jelasnya.
Menurut Hasyim, kebanyakan Bacaleg mengalami masalah di legalisir ijazah. Para Bacaleg ini pun diminta segera memperbaiki dokumen persyaratan pada masa perbaikan.
“Kan ada masa perbaikan, masa perbaikannya tanggal 26 Juni sampai 9 Juli (2023),” kata Hasyim.
KPU menyebut dari 10.323 bacaleg DPR RI dari 18 parpol peserta pemilu, hanya 1.063 atau 10,19 persen orang yang dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) dokumen persyaratan pencalonannya.
Tercatat ada 9.260 ribu bacaleg yang dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat). Ada juga Bacaleg yang memiliki data ganda.
- Kalau Bawaslu Tegas, PKB-Nasdem Senasib Dengan PSI
- Rizal Ramli: Pejabat Kita Tidak Mau Jujur Saat Ada Masalah Ekonomi
- Saksi Paslon Nomor 4 Tak Tanda Tangan Rekapituasi KPU Kota Bengkulu