78 Handtraktor Diserahkan Kopli Ansori, Statusnya Pinjam Pakai: Pemdes Tidak Boleh Pungut Biaya

Foto/Repro
Foto/Repro

Puluhan Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Lebong, menerima bantuan handtraktor yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Lebong, Kopli Ansori di halaman Kantor Dinas Pertanian dan Perikanan Lebong, kemarin (27/4) siang.


Penyerahan itu dilakukan saat rapat teknis Persiapan Pengelolahan Lahan dan Perdistribusian Handtraktor dalam Program Peningkatan Indeks Pertanaman Tahun 2023

Rapat pimpin langsung oleh Bupati Lebong Kopli Ansori, didampingi Sekda Kabupaten Lebong H. Mustarani Abidin, dan dihadiri oleh FKPD, Ketua Komisi III DPRD Lebong, Rama Chandra.

Turut hadir Staf Ahli Bupati, Asisten, Inspektorat, Bappeda, BKD, PMD, DKP, PUPR, Camat, dan Kepala Desa beserta perangkat desa.

Bupati Lebong, Kopli Ansori mengatakan, bantuan tersebut diberikan untuk mendukung petani meningkatkan hasil produksi padi dan mendukung program MT2 di daerah itu.

"Kita menyerahkan 78 unit hand traktor kepada kelompok tani guna mendukung petani meningkatkan hasil produksi di samping untuk mendukung program MT2,” kata Bupati Lebong, Kopli Ansori saat menyerahkan bantuan tersebut.

Lebih lanjut, kata bupati, dalam upaya mendukung program pemerintah meningkatkan produksi padi, peralatan tersebut merupakan bagian dari menyukseskan harapan yang bisa dimanfaatkan oleh petani Lebong sebaik mungkin.

Ia menambahkan, di Lebong mempunyai potensi yang sangat besar dalam bidang pertanian dan perkebunan.

"Semua itu dilakukan semata-mata untuk memakmurkan masyarakat," bebernya.

Sementara itu, Disperkan memastikan sebanyak 78 unit Handtracktor milik mereka statusnya dipinjamkan untuk 50 desa yang sudah terdaftar sebagai peserta program MT2 tahun 2023.

Dijelaskan Kepala Disperkan Kabupaten Lebong Hedi Parindo, status Handtraktor tersebut pinjam pakai pemdes/kelurahan untuk dipergunakan mendukung program MT2 dalam wilayah masing-masing. 

‘’Total Handtracktor milik kita tersebut mencapai 88 unit pengadaan beberapa tahun belakangan,'’ sampai Hedi.

Hendtracktor tersebut, sambung Hedi, para kades/lurah nantinya bertanggungjawab langsung dalam pengelolaan, mulai dari pembagian penggunaan jadwal penggunaan hingga pemeliharaan nantinya. 

‘’Selain nantinya memanfaatkan Handtracktor milik kita ini, pemerintah desa/kelurahan bisa memanfaatkan Handtracktor lainnya yang selama ini sudah ada di desa, baik milik kelompok tani maupun gabungan kelompok tani masing-masing wilayah,'’ sambung Hedi.

Ditambahkan Hedi, harus diingat bahwa Handtracktor milik pemerintah tersebut tidak boleh di sewakan alias dipungut biaya.

‘’Jadi handtracktor yang kita pinjamkan ini tidak boleh di sewakan. Kalau soal minyak sama operator, itu silahkan diatur managementnya masing-masing pemerintah desa kelurahan bersama Poktan. Agar tidak sampai memberatkan masyarakat yang akan ikut MT2 tahun 2023 ini,'’ demikian Hedi.