7 ASN Di Bengkulu Selatan Gugat Cerai, Didominasi Guru Dan Tenaga Kesehatan

Kabid Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM BS Aan Syahputra/RMOLBengkulu
Kabid Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM BS Aan Syahputra/RMOLBengkulu

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) mencatat sepanjang tahun 2022 terdapat 7 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintah BS mengajukan perceraian.


Namun dari jumlah tersebut terbilang menurun sebanyak 50 persen jika dibandingkan pada tahun 2021 silam yang mencapai 14 orang.

"Tahun ini sebanyak 7 ASN yang mengajukan usulan perceraian, untuk saat ini sudah ada 2 orang yang kami rekomendasikan, 1 laki-laki dan 1 perempuan," kata Kabid Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM, Aan Syahputra kepada RMOLBengkulu, Selasa (15/11).

Dari jumlah usulan perceraian tersebut, mayoritas sudah yang kedua kalinya atau sudah pernah bercerai sebelumnya, dengan alasan ketidakcocokan hingga alasan lain membuat retaknya rumah tangga.

"Di tahun ini ada ASN yang mengusulkan perceraian usia terbilang masih sangat muda, masih berumur sekitar 32 tahun, alasannya sebetulnya umum sudah tidak ada kecocokan lagi," sampai Aan

Dijelaskannya, setiap ASN yang akan gugat cerai harus mengantongi rekomendasi dari pihaknya untuk proses lebih lanjut. Kendati demikian, kata Aan pihaknya tidak serta-merta merekomendasikan setiap usulan tersebut.

"Jadi setiap ada ASN yang akan bercerai harus mengusulkan rekomendasi ke BKPSDM, namun usulan itu tetap akan kita telaah bersma tim perceraian kabupaten," pungkasnya.