5 Pemulung dan Pengumpul Barang Bekas Yang Beraksi di 20 TKP Ditangkap

Kelima tersangka saat diamankan/Ist
Kelima tersangka saat diamankan/Ist

Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu Polda Bengkulu, menangkap 5 pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Sabtu (20/5) lalu.


Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kasi Humas Iptu Nurlaila disampaikan Kapolsek Ratu Agung Iptu EH Purba mengatakan, kelima pria tersebut adalah Su (23) pengumpul barang bekas, warga Gang SMA 6 Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.

Kemudian Re (19) pemulung warga Jalan Lombok Kelurahan Sukamerindu Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu, Ra (19) pemulung warga Jalan Meranti Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu, Ya (20) pemulung warga Desa Gunung Kembang Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma, dan Yo (25) pemulung warga Desa Gunung Kembang Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma.

Kelimanya ditangkap setelah diterimanya laporan dari korban Mukhamad Nurudin, PNS warga Jalan Irian Kelurahan Sungai Serut Kota Bengkulu, yang mengaku kehilangan mesin air jenis SVR-Jet Pump Shimzu yang terpasang di atas sumur dibelakang toko milik pelapor di Jalan M Sutoyo Kelurahan Tanah Patah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.

“Terduga pelaku ini melancarkan aksinya pada Kamis 8 Mei 2023 malam sekira pukul 20.30 WIB, dengan cara memotong pipa yang tersambung ke mesin air. Pelapor baru mengetahuinya pada Jumat 19 Mei 2023 dan membuat laporan ke Polisi,” jelas Kapolsek.

Lanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan, Polisi mengetahui keberadaan para terduga pelaku dan langsung melakukan penangkapan di Kampung Bali depan SDN 3 Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.

Selain menangkap kelima terduga pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor BD 2402 EK, 1 unit sepeda motor Honda Beat BD 4360 PW, 1 unit mesin air, 4 terali jendela dari besi.

Selain itu, para terduga pelaku juga mengaku telah melakukan aksi Curat diwilayah hukum Polsek Teluk Segara sebanyak 10 TKP, di wilayah hukum Polsek Ratu Agung 5 TKP, diwilayah hukum Polsek Ratu Samban 5 TKP.

“Dari pengakuan terduga pelaku, mereka juga melakukan aksi serupa di wilayah Teluk Segara sebanyak 10 TKP diantarana mesin air 7 unit, tabung gas 3 tabung, dispenser 2 unit, mejickom 2 unit, trali jendela besi 1 jendela, BKPB sepeda motor Honda Beat. Untuk 5 TKP di Ratu Samban berupa 1 besi steger 3 TKP, 1 unit AC, 1 unit besi Alma dan 1 unit kompor. Sedangkan untuk TKP di Ratu Agung ada;ah 1 unit mesin air jenis SVR, 3 unit mesin air dan kabel,” jelas Kapolsek.