Seorang Warga Desa Rimbo Recap (RR) Kecamatan Curup Selatan berinisial Il (32) ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong (RL) dirumahnya bersama 5 paket sabu kecil pada Minggu (18/9) kemarin, sekira pukul 21.30 WIB.
- Isolasi Mandiri 20 Pasien Covid-19 Masih Terdata Positif
- Pantau Pemberian THR, Disnakertrans Lebong Buka Posko Aduan
- Puluhan Ribu SPPT PBB-P2 Sudah Dicetak, Total 31.586 Objek Pajak
Baca Juga
Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru mengungkapkan, Il masuk kategori pengedar.
”Saat dilakukan penggerebekan kita berhasil mengamankan 5 paket kecil sabu siap edar. Untuk sementara tersangka kita kategorikan pengedar," ucap Kapolres RL.
Ditambahkan Kapolres Tonny, dari pengakuan tersangka, sebelum tertangkap, dirinya sudah sempat menjual beberapa paket kecil sabu yang sebelumnya dibeli seharga Rp 1 juta.
”Dia beli seharga Rp 1 juta, kemudian dipecah jadi paket kecil dan ecer. Pengakuan tersangka, sebelum ditangkap sudah sempat menjual beberapa paket kecil ke pelanggan," pungkas Kapolres RL.
- DKPP Akan Periksa Ketua dan Anggota KPU Bojonegoro Terkait Seleksi PPK
- Jika Tanpa Mohamed Salah, Mesir Tetap Berbahaya
- Lebong Tetap Gelar Pawai Takbir Keliling, Tapi Ada Syaratnya..