40 Persen Dana Desa Untuk BLT DD, Dinas PMDS: Kurang Direalokasikan Ke Kemenkeu

Kabid PMD, Herru Dana Putra/RMOLBengkulu
Kabid PMD, Herru Dana Putra/RMOLBengkulu

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, memastikan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) tahun 2022 telah ditetapkan. Dana Desa 2022 masih akan difokuskan untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.


Plt Kadis PMDS Lebong, Hartoni melalui Kabid PMD Lebong, Herru Dana Putra menjelaskan, sebanyak 40 persen Dana Desa akan digunakan untuk BLT, sedangkan sisanya untuk pemberdayaan masyarakat seperti program Ketahanan Pangan, penanganan Covid-19, dan pembangunan desa.

Hal itu sesuai salinan keputusan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa pada tahun 2022 mendatang.

"Sesuai dengn PMK, BLT DD 40 persen, ketahanan pangan dan hewani 20 persen, penanganan covid-19 sebesar 8 persen. Selebihnya untuk program prioritas lainnya. Seperti penanganan dan pencegahan stunting dan pelaksanaan pencapaian SDG's desa," kata Herru, Rabu (19/1).

BLT DD sebesar Rp 300 ribu untuk tiap keluarga penerima manfaat atau KPM di desa tetap berlanjut. Herru menyebutkan, hal ini bertujuan untuk mempercepat penanganan kemiskinan dan penuntasan kemiskinan ekstrem di desa. 

"Seluruh kades dan aparat desa harus mendukung. Ini bentuk totalitas pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan ekstrem di desa," tambahnya.

Dia menegaskan, presentase yang telah ditetapkan itu tidak boleh kurang. Apabila kurang maka anggaran tersebut akan dikembalikan ke kas negara bukan mengendap di kas desa.

"Justru harus 40 persen. Kalau kurang akan direalokasi ke kemenkeu," demikian Herru.