Sebanyak 40 orang petani yang ditetapkan tersangka dalam kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Daria Dharma Pratama (DDP) akhirnya dibebaskan Polres Mukomuko, Polda Bengkulu. Mereka bebas melalui keadilan restoratif.
- Limpahkan Berkas Kasus KONI, Tersangka Mufron Imron “Ngamuk”
- Oknum Polisi Terduga Penipu Seleksi Bintara Di Polda Bengkulu Segera Disidangkan
- Polda Turun Tangan Cari Anak Didik LPKA Yang Kabur
Baca Juga
Penyelesaian kasus pencurian sawit perusahaan ini diselesaikan melalui "restorative justice" setelah kedua belah pihak, yakni PT. DDP selaku pelapor dengan 40 petani selaku terlapor sepakat berdamai.
"Sekira pukul 11.00 WIB tadi, telah datang ke Polres dari kedua belah pihak mengajukan maksud dan tujuan. Kalau mereka bersepakat menyelesaikan masalah tanpa melalui persidangan atau melalui restorative justice," kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Witdiardi, di Mukomuko, Senin (23/5) malam.
Ia mengatakan, pihaknya menanggapi penyelesaian kasus pencurian tandan buah segar kelapa sawit milik PT DDP melalui keadilan restoratif.
Disampaikan Kapolres, selain penyelesaian secara restorative justice, pihaknya juga menerima nasihat dari Forum Komonikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mukomuko.
“Kedua belah pihak sudah sepakat berdamai. Dan kami juga telah mendapatkan nasihat dari Forkopimda. Perkara ini diselesaikan melalui Restorative Justice," jelas Kapolres.
Sementara Direktur Akar LAW Office, Zelig Ilham Hamka selaku kuasa hukum 40 petani tersebut menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Mukomuko yang telah menerima dengan baik dan menyetujui penyelesaian perkara ini melalui Restorative Justice.
Ini merupakan hal yang baik dan menguntungkan semua pihak. Sebab, 40 petani ini merupakan tulang punggung keluarga. Sehingga, semuanya berkumpul kembali ke keluarganya masing-masing.
“Kami apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres Mukomuko,” ucapnya.
Untuk diketahui, sekitar pukul 20.40 WIB malam tadi, petani yang ditahan di dalam sel tahanan sudah dikeluarkan. Terrmasuk barang bukti seperti mobil egrek dan barang bukti lainnya. Pasca bebasanya puluhan petani tersebut, langsung disambut hangat serta rasa haru keluarganya yang menunggu di depan Mapolres.
- Kepolisian Akan Tindak Pelaku Bisnis Pinjaman Online Ilegal
- Jangan Tebang Pilih, Tahan Remaja Penghina Jokowi
- Keluar Dari Gedung KPK, Gusnan: Saya Nggak Tahu Persis, Kan Wakil Bupati