40 KK di Topos Gagal Panen Dapat Ganti Rugi 2 Ton Beras

Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Lebong, Tina Herlina saat menandatangani berita acara penyerahan bantuan cadangan pangan kepada 40 KK di Kecamatan Topos/RMOLBengkulu
Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Lebong, Tina Herlina saat menandatangani berita acara penyerahan bantuan cadangan pangan kepada 40 KK di Kecamatan Topos/RMOLBengkulu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Lebong, menyalurkan 2 ton beras untuk membantu 40 Kepala Keluarga (KK) di Kecamatan Topos, yang mengalami gagal panen.


Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Lebong, Tina Herlina mengungkapkan, penyaluran cadangan pangan itu setelah pihaknya menerima surat dari Lurah Topos Nomor 526/103/Kel-TPS/2022, Tanggal 27 Juli 2022 perihal Permohonan Bantuan Cadangan Pangan.

"Disampaikan terdapat 40 KK penggarap yang mengalami gagal panen akibat debit air irigasi Bioa Baloi mengering di hamparan daerah Tebet Puak Kelurahan Topos Kecamatan Topos. Sehingga, petani gagal panen," ujarnya kepada RMOLBengkulu, usai menyalurkan bantuan di Kantor Camat Topos, Kamis (4/8).

Dia menjelaskan, untuk mengatasi bencana terebut dan mendukung visi misi bupati di bidang pertanian pihaknya menyalurkan cadangan pangan sebanyak 2.000 Kg atau 2 Ton yang akan diberikan kepada 40 KK terdampak.

"Mudah-mudahan penyaluran cadangan pangan ini dapat sedikit membantu para petani terdampak dalam hal pemenuhan pangan," ungkap Tina.

Tina juga mengutarakan, cadangan pangan terdiri dari cadangan pangan pemerintah dan cadangan pangan masyarakat. Untuk tahun 2022 ini Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong melalui Dinas Ketahanan Pangan telah menyediakan 6 ton cadangan pangan daerah yang disimpan di gudang BULOG Curup.

Di sisi lain, ia menyebutkan, dalam Peraturan Bupati Lebong Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pokok di Kabupaten Lebong menyebutkan bahwa sasaran dari pengelolaan cadangan pangan daerah adalah sebagai berikut kerawanan pangan pasca bencana sebagai akibat bencana alam, bencana non alam, gangguan cuaca, gagal panen atau keadaan darurat.

"Kemudian, rawan pangan transien khususnya pada daerah terisolir dalam kondidi darurat karena bencana maupun masyarakat rawan pangan kronis karena kemiskinan," tuturnya.

Tampak warga korban terdampak gagal panen yang hadir di lokasi

Di sisi lain, ia menyebutkan, jumlah tersebut hanya memenuhi 6 persen saja dari ketentuan tentang jumlah cadangan pangan minimal daerah sebesar 100 Ton.

"Namun demikian, hal semesti itu tidak menjadi hambatan karena selain cadangan pangan pemerintah daerah, masyakarat juga memiliki kewajiban untuk memiliki cadangan pangan yang sekarang ini melalui Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 dapat dikelola oleh Pemerintah Desa," demikian Tina.