4 Perusahaan Tambang Tidak Lakukan Reklamasi, Namun Setor Jaminan?

RMOL. Terdapat 4 perusahaan tambang di Bengkulu yang tidak melakukan reklamasi dan pasca tambang, akan tetapi memberikan setoran dana jaminan reklamasi dan pasca tambang kepada pemerintah yang berbentuk dalam tabungan bersama.


RMOL. Terdapat 4 perusahaan tambang di Bengkulu yang tidak melakukan reklamasi dan pasca tambang, akan tetapi memberikan setoran dana jaminan reklamasi dan pasca tambang kepada pemerintah yang berbentuk dalam tabungan bersama.

4 perusahaan tambang tersebut yakni, PT Kaltim Global, PT Cipta Buana Seraya, PT Injatama dan PT Jambi Resource. Ke 4 perusahaan ini tidak melakukan reklamasi dan pasca tambang yang seharusnya dilaksanakan, dimana 2 perusahaan melakukan penyetoran dana sebagai jaminan reklamasi dan pasca tambang.

Diketahui, dari data yang diperoleh Yayasan Genesis Bengkulu dan Jatam Nasional, pihak perusahaan melakukan penyetoran dana jaminan kepada pemerintah mencapai ratusan juta rupiah, seperti PT Injatama menyetorkan jaminan reklamasi sebesar Rp 400 juta dan jaminan pasca tambang sebesar Rp 1.96.538.750 untuk 5 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimilikinya. Sedangkan PT Kaltim Global menyetorkan jaminan reklamasi sebesar Rp 1.244.871.200 dan jaminan pasca tambang sebesar Rp 1.800.824.500.

Fakta-fakta ini kemudian menimbulkan pertanyaan kemana setoran jaminan reklamasi dan pasca tambang tersebut? Berdasarkan Peraturan Pemerintah no 78 tahun 2010 pasal 31 ayat 2 Jaminan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tahap Operasi Produksi dapat berupa, rekening bersama pada bank pemerintah, deposito berjangka pada bank pemerintah, bank garansi pada bank pemerintah atau bank swasta nasional atau cadangan akuntansi.

Yang dimaksud rekening bersama (escrow account) dalam ketentuan ini merupakan rekening antara pemegang IUP atau IUPK dengan menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan.

"Maka kesimpulannya jika perusahaan tidak melakukan reklamasi dan pasca tambang maka Negara atau pemerintah wajib melakukan reklamasi dan pasca tambang menggunakan dana jaminan tersebut," kata Uli Arta Trisnawati Manajer Kampanye Yayasan Genesis Bengkulu, kepada RMOL Bengkulu, Kamis (6/10/2016).

Kemudian ditegaskan kembali pada pasal 32 Penempatan Jaminan Reklamasi tidak menghilangkan kewajiban pemegang IUP dan IUPK untuk melaksanakan reklamasi. Begitu pula dengan jaminan pasca tambang yang diaturkan dengan jelas pada pasal 37 ayat 2 dan pasal 38.

"Seperti yang terjadi pada 4 perusahan ini, kami memandang tidak ada alasan baik perusahaan maupun pemerintah untukbtidak melakukan reklamasi danbpasca tambang, karena segala kewenangan yang dimandatkan oleh undang-undang kepada pemerintah," tegasnya.

Maka wajib bagi pemerintah memaksa pihak perusahaan untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang atau melakukan reklamasi danbpasca tambang dwbgan jaminan yang telah diserahkan kepada negara dalam hal ini pemerintah. Jika tidak pemerintah juga harus memberikan sanksi kepada perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku.[Y21]