37 ASN Terdaftar Pengurus Parpol Buat Surat Pernyataan

Hasil penelitian persyaratan Calon Parpol Peserta Pemilu tahun 2019, sebelumnya ditemukan 37 ASN menjadi anggota Calon Parpol. Setelah dikomfirmasi pihak KPU, ternyata hal itu tidak benar dan dipertegas oleh 37 ASN dalam surat pernyataan tidak menjadi anggota/pengurus parpol.


Hasil penelitian persyaratan Calon Parpol Peserta Pemilu tahun 2019, sebelumnya ditemukan 37 ASN menjadi anggota Calon Parpol. Setelah dikomfirmasi pihak KPU, ternyata hal itu tidak benar dan dipertegas oleh 37 ASN dalam surat pernyataan tidak menjadi anggota/pengurus parpol.

Begitu disampaikan Ketua KPU Bengkulu Utara, Rodi, ditemui usai Rapat Pleno KPU Bengkulu Utara, terkait penelitian persyaratan Calon Parpol Peserta Pemilu tahun 2019.

"37 ASN termasuk Polri/TNI dan pegawai kejaksaan menyatakan tidak tergabung dalam parpol, dikuatkan dengan surat pernyataan. Foto copy KTP dan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang ditemukan pada data Parpol Berkarya dan PAN itu semua tidak benar menurut versi para ASN tersebut," ujar Rodi.

Rodi melanjutkan, final hasil penelitian akan diketahui pada 15 November nanti, apakah kelengkapan syarat calon parpol terpenuhi atau tidak. Karena, jelas banyak pengurangan jumlah keanggotaan, baik itu dari data ganda maupun ASN yang tergabung di parpol, otomatis nama mereka dicoret sedangkan syarat keanggotaan calon parpol minimal 279 orang atau seper-seribu dari jumlah penduduk Kabupaten Bengkulu Utara.

"Hasil verifikasi sementara, untuk data ganda yang dimiliki parpol ditemukan 265 data, verifiasi data ganda internal dan eksternal masih berlangsung," demikian Rodi.

Sekedar mengingatkan, calon parpol peserta pemilu tahun 2019 terdaftar di KPU Bengkulu Utara yaitu PKS, Golkar, Berkarya, Garuda, Perindo, PPP, PBB, PKB, PDI-P, Hanura, Gerindra, PKPI, PSI, NasDem, Demokrat, Rakyat dan PAN.[R90]