36 Polisi yang Terseret Skenario Ferdy Sambo Tak Bisa Dipidana

Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi/Net
Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi/Net

Kasus pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) terus mendapat perhatian publik.


Ferdy Sambo yang sudah jadi tersangka pun tak bisa menghentikan hal-hal terkait pihak yang terlibat. Sebut saja perihal "Konsorsium 303".

Merespons hal ini, Presiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Pitra Romadoni Nasution melihat telah terjadi penghakiman sepihak dalam kasus tewasnya Brigadir J sehingga menimbulkan isu-isu liar yang kebenarannya masih diperdebatkan serta belum terungkap di persidangan.

Pitra menilai tragedi pembunuhan Brigadir J juga telah mengakibatkan banyaknya korban di institusi kepolisian. Karena berdasarkan data yang diperoleh KPI, hampir 36 anggota Polri yang sudah dilakukan pemeriksaan etik terkait kasus Ferdy Sambo, dan bahkan sudah ada beberapa oknum anggota yang sudah dilakukan penahanan.

"Jadi korban dalam kasus tersebut bukan hanya Brigadir J, tetapi puluhan anggota kepolisian yang terjebak dalam pusaran skenario Ferdy Sambo cs yang sekarang telah dilakukan penindakan tegas oleh Polri," kata Pitra dalam keterangannya, Kamis (1/9).

Menurut Pitra, jatuhnya puluhan korban anggota kepolisian itu sangat sulit dihindari mengingat tuntutan pekerjaan serta perintah jabatan dan kemungkinan sebagian hanya menjalankan tugas/perintah (tidak tahu dibohongi pokok persoalan) mengingat Ferdy Sambo selaku pimpinan dan Pati Polri.

"Melihat banyaknya korban kebohongan Ferdy Sambo atas permintaan atau perintah jabatan, KPI menilai 36 anggota Polri yang merasa dibohongi Ferdy Sambo jikalau atas perintah atasan tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana," kata Pitra.

Pitra melanjutkan, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat 1 KUHP, yang berbunyi: “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.”

Karena itulah, kata Pitra, untuk bersama menjaga citra, marwah dan martabat Polri, perkara tersebut harus dilakukan secara transparan dan objektif.

"Hal ini agar masyarakat mengetahui siapa saja korban Ferdy Sambo selain Brigadir J atas pusaran tuntutan pekerjaan (dibohongi) antara perintah pimpinan dengan anggota, sehingga Polri senantiasa dikenang dan dicintai masyarakat," demikian Pitra.