36 Desa Masih Ada Silpa, Pagu DD Tahap II dan III Terancam Dipotong

Kabid PMD, Herru Dana Putra/RMOLBengkulu
Kabid PMD, Herru Dana Putra/RMOLBengkulu

Kantor Dirjen Perbendaharaan (DJPB) Provinsi Bengkulu Kementerian Keuangan, mencatat ada 36 desa di Kabupaten Lebong, penerima dana desa (DD) sejak tahun 2019 masih ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa).


Hal itu dibenarkan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto melalui Kabid PMD, Herru Dana Putra di ruang kerjanya, kemarin (4/7).

"Iya benar, ada sekitar 36 desa penyelesaian sisa lebih atau kurang pembiayaan anggaran (silpa) DD Tahun Anggaran 2019-2020," kata Herru.

Dia menjelaskan, data itu berdasarkan laporan Kantor Dirjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu melalui aplikasi OMSPAN yang diterima pihaknya.

Bahkan, jika tidak segera ditindaklanjuti oleh puluhan desa itu maka akan berdampak pada pemotongan penyaluran DD tahap II dan III tahun 2022 ini.

"Oleh karena itu, permasalahan Silpa pada aplikasi OMSPAN dan aplikasi Siskeudes perlu diselesaikan secara komprehensif," bebernya.

Dia menyatakan, dalam waktu dekat akan dilakukan pembahasan terkait hal tersebut. Dengan melibatkan pemerintahan desa, Dinas PMD, BKD Lebong, KPPN Curup, dan Kanwil DJBJ Bengkulu. 

"Akan kita rapatkan nanti dengan pemerintah desa setempat," ungkapnya.

Adapun faktor secara umum terjadinya Silpa, kata dia, karena perencanaan dari masing-masing pemerintah desa, jika kurang matang biasanya terdapat program kerja yang tidak terlaksana. Termasuk kegiatan belum terinput.

"Apakah kegiatan sudah terlaksana atau laporannya yang belum. Atau memang tidak terlaksana. Makanya, nanti akan kita gelar rekonsiliasi," pungkas Herru.