33 Sengketa Pencalonan Perseorangan Pilkada 2024 Ditangani Bawaslu

Anggota Bawaslu Totok Hariyono/RMOL
Anggota Bawaslu Totok Hariyono/RMOL

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menerima 33 permohonan sengketa proses pencalonan perseorangan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.


Anggota Bawaslu Totok Hariyono menjelaskan, dari 33 permohonan yang masuk Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota, sebanyak empat permohonan tidak dapat diregister.

"Sebanyak 29 permohonan diregister," ujar Totok dalam keterangan di laman resmi bawaslu.go.id, Rabu (26/6).

Totok menguraikan, sebanyak 29 perkara yang diregister sudah diputus. Namun, jenis-jenis putusannya bermacam-macam, mulai dari menolak hingga menerima.

"Hasil putusan rinciannya sebanyak 14 permohonan tercapai kesepakatan, 8 permohonan menolak seluruhnya, 1 permohonan mengabulkan seluruhnya, 6 permohonan mengabulkan sebagian," demikian Totok menambahkan.