Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menerima 33 permohonan sengketa proses pencalonan perseorangan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
- Pimpinan Kanwil Kemenkumham Bengkulu Halal Bihalal Dengan Gubernur Bengkulu
- Gempur Gelar Rapimnas Di Bengkulu
- Masyarakat Tagih Janji Pembangunan Infrastruktur Yang Belum Tuntas
Baca Juga
Anggota Bawaslu Totok Hariyono menjelaskan, dari 33 permohonan yang masuk Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota, sebanyak empat permohonan tidak dapat diregister.
"Sebanyak 29 permohonan diregister," ujar Totok dalam keterangan di laman resmi bawaslu.go.id, Rabu (26/6).
Totok menguraikan, sebanyak 29 perkara yang diregister sudah diputus. Namun, jenis-jenis putusannya bermacam-macam, mulai dari menolak hingga menerima.
"Hasil putusan rinciannya sebanyak 14 permohonan tercapai kesepakatan, 8 permohonan menolak seluruhnya, 1 permohonan mengabulkan seluruhnya, 6 permohonan mengabulkan sebagian," demikian Totok menambahkan.
- Olok-Olok Jokowi, Remaja Berwajah Oriental Ini Akhirnya Ditangkap Polisi
- Menag Yaqut Umumkan Hari Raya Idul Adha Jatuh Pada Hari Selasa 20 Juli 2021
- JPU Tuntut “Dalang” Penyerobotan Lahan Pelindo 2 Tahun Penjara