Pendaftaran seleksi terbuka (selter) eselon II atau jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP) dilingkup Pemerintah Kabupaten Lebong, dipastikan diperpanjang hingga 24 Agustus 2022 mendatang. Pasalnya, masih ada 9 jabatan yang belum memenuhi kuota pelamar.
- BPN Setujui Fasilitasi Pemkab Lebong Gelar Gerakan Pangan Murah
- 2022 Berpeluang Tanpa Pjs Kades, Hasil PAW Dua Desa Masih Gantung
- Bulan Depan, Lebong Punya Jalan Alternatif Baru
Baca Juga
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Apedo Irman Bangsawan melalui Kabid Pengembangan Kompetensi ASN (PKA), Wince Damayanti, membenarkan jika pendaftaran diperpanjang dimulai dari tanggal 18 sampai 24 Agustus hingga pukul 16.00 WIB.
"Perpanjangan dimulai hari ini dari tanggal 18 sampai 24 Agustus 2022," ujarnya, Rabu (17/8).
Dia menjelaskan, sejak dibuka total pelamar yang sudah memasukan berkas ada 39 orang. Masing-masing, 33 pelamar dari ASN Pemkab Lebong. Sedangkan, 6 dari luar Pemkab Lebong, yakni 3 pelamar dari Pemprov Bengkulu, 2 dari Pemkot Bengkulu, dan 1 dari Pemkab Benteng.
"Total ada 39 pelamar yang masuk di Lebong," terang Wince.
Menariknya, dari sembilan jabatan yang belum memenuhi kuota tersebut. Dua diantaranya, yakni Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lebong, serta Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lebong tanpa ada pelamar sejak awal dibuka.
Masing-masing, Kadis Perkim, Kepala Satpol PP, Kepala BKD, Kepala BKPSDM, Kadis Kominfo SP, Kalak BPBD Lebong, Kadis Disperkan, Kadis Dikbud, dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lebong.
Sementara itu, ia mengaku, 12 jabatan lainnya sudah memenuhi kuota pelamar. Masing-masing, Kadis DP3AP2KB, Kepala DPM-PTSP, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan.
Kemudian, Kadis Lingkungan Hidup, dan Kadis Parpora Lebong, Kadis Perindagkop-UKM, Kepala Bappeda Lebong, Kadis Nakertrans Lebong, dan Kadis PUPR-P Lebong, Kadis Dukcapil, Kadis Sosial, dan Kepala Badan Kesbangpol.
"Dalam masa perpanjangan masa pendaftaran hanya mengisi kekurangan pelamar di masing-masing jabatan," pungkasnya.
- Usia 12 Tahun Plus Diperbolehkan Ikut Vaksinasi Covid-19
- Dukcapil Terhambat Pelayanan Adminduk Pasca THLT Dirumahkan
- Proyek Irigasi Tak Kunjung Selesai, Petani Terancam Krisis Air