3 Orang Eks Pejabat Desa Terancam 20 Tahun Penjara

RMOL. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), Polres Lebongmelalui penyidik Sat Reskrim Polres Lebong, menyerahkan tiga tersangka dan Barang Bukti (BB)dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran TA 2016Desa Ketenong IdanBioa Putiak di wilayah Kecamatan Pinang Belapis kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.


RMOL. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), Polres Lebong melalui penyidik Sat Reskrim Polres Lebong, menyerahkan tiga tersangka dan Barang Bukti (BB) dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran TA 2016 Desa Ketenong I dan Bioa Putiak di wilayah Kecamatan Pinang Belapis kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.

Pantauan RMOL Bengkulu dilapangan, tiga tersangka yakni ER selaku kades nonaktif Bioa Putiak dan MU beserta SA selaku kades dan bendahara nonaktif Ketenong I diangkut dengan menggunakan kendaraan roda empat, Selasa (9/1/2018) siang.

"Berkas sudah lengkap. Hari ini (Selasa, Red) telah kita limpahkan ke kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong," ungkap Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra, melallui Kasat Reskrim, AKP Yosril Radiansyah.

Lalu, setelah dilakukan serah terima ketiga tersangka dan BB. Maka, status dari pada ketiga orang tersangka sudah ditetapkan menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sembari menunggu proses persidangan dan ponis yang nantinya akan dijatuhkan oleh hakim melalui tahapan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

"Ketiga tersangka ER, MU beserta SA diduga telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU tipikor dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," singkat Yosril.

Sebelumnya, ketiga tersangka  ditahan Polres Lebong, usai menerima hasil audit BPKP perwakilan Bengkulu yang menemukan total kerugian negara (KN) mencapai Rp. 419.741.131 atau dengan rincian, untuk Desa Ketenong I kerugian negara sebesar Rp. 270.423.620 dan untuk Desa Bioa putiak sebesar Rp. 149.317.508. [nat]