3 Desa Persiapan Datangi Kantor DPRD Bengkulu Utara

Memasuki tahun politik, persoalan Desa persiapan di Kabupaten Bengkulu Utara muncul lagi ke permukaan. Bola panas kali ini, sepertinya memaksa eksekutif maupun legislatif segera mencari solusi guna menuntaskan pekerjaan rumah (PR) terhitung sejak 2009.


Memasuki tahun politik, persoalan Desa persiapan di Kabupaten Bengkulu Utara muncul lagi ke permukaan. Bola panas kali ini, sepertinya memaksa eksekutif maupun legislatif segera mencari solusi guna menuntaskan pekerjaan rumah (PR) terhitung sejak 2009.

Hari ini tiga orang mewakili tiga Desa persiapan yaitu berasal dari Dusun Simpang Batu, Dusun Limas Jaya dan Dusun Sebayur Jaya, mendatangi kantor DPRD Bengkulu Utara.

Disampaikan Perwakilan Desa Persiapan Simpang Batu, Koronwel, membenarkan polemik desa persiapan selalu muncul di tahun politik. Ia membeberkan, keberadaan masyarakat di tiga desa persiapan meski menginduk di Desa Urai, Kecamatan Ketahun tidak dapat aktif, ikut serta dalam Pilkades Urai tahun 2017, akibatnya pelaksanaan Pilkades Urai terjadi pembatalan administrasi pelaksanaan pilkades hingga 2019.

Padahal lanjut Koronwel, masyarakat diakui dalam KTP maupun KK sebagai masyarakat Desa Urai. Namun, karena letak geografis tiga dusun ini terpecah oleh Kecamatan Pinang Raya yang dimekarkan pada 2015 lalu dan lebih dekat jaraknya menjadi satu kesatuan di Kecamatan Pinang Raya bukan Desa Urai, Kecamatan Ketahun, maka pihaknya meminta pengakuan payung hukum atas keberadaan mereka sebagai desa persiapan.

"Soal desa persiapan selalu muncul di tahun politik, bayangkan usulan ini dimulai sejak 2009 ketika itu ada lima desa persiapan yang diusulkan, sampai sekarang belum juga tuntas. Sekarang letak geografisnya terpecah oleh pemekaran kecamatan 2015 lalu, jauh sekali kami menginduk ke Desa Urai, Kecamatan Ketahun," jelas Koronwel, dihadapan Komisi I DPRD Bengkulu Utara dan pejabat perwakilan dari Pemkab Bengkulu Utara.

Ia juga menegaskan, khusus Dusun Simpang Batu dengan jumlah 361 Kepala Keluarga (KK) tidak setuju tidak ikut campur di Desa Urai.

"Jika kami harus lapas dari Desa Urai kami minta pengakuannya, penyerapan Dana Desa ditempat kami juga dipertanyakan, padahal kami masyarakat Urai," tegas Koronwel.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, yang juga memimpin hearing, menjelaskan, hasil pertemuan dan dengan kesepakatan bersama mengusulkan kepada Bupati Bengkulu Utara, Mian, secepatnya meninjau kembali letak geografis desa persiapan. Mengusulkan, tiga desa tersebut bersama dengan Alas Bangun dan Lembah Duri menginduk di Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya merunut pada aturan yang berlaku ditambah dengan letak geografis satu kesatuan.

"Ini PR lama dan juga bola panas yang harus diselesaikan. Sedangkan soal penundaan pelaksanaan Pilkades Bupati tidak memiliki kewenangan, kebijakan itu ditetapkan oleh menteri melalui kementerian bidang pemerintahan desa sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Hasil klarifikasi ternyata pembatalan administrasi pelaksanaan pilkades atas usulan pengawas kecamatan," pungkasnya.[R90]