28 Hari BPK RI Perwakilan Bengkulu Lakukan Pemeriksaan Rinci, SKPD Diminta Kooperatif

Pemkab Lebong dan BPK RI Perwakilan Bengkulu saat menggelar entry meeting/RMOLBengkulu
Pemkab Lebong dan BPK RI Perwakilan Bengkulu saat menggelar entry meeting/RMOLBengkulu

Mulai tanggal 16 Maret hingga tanggal 12 April 2021, Tim Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu melakukan pemeriksaan rinci di seluruh Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.


Inspektur Inspektorat Daerah (IPDA) Kabupaten Lebong, M Taufik Andary melalui Sekretaris Andi Febriansyah mengungkapkan, bahwa sebelumnya bahwa BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu telah  pemeriksaan pendahuluan di seluruh SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong.

"Kemaren kan pendahuluan, dan LKPD baru diserahkan minggu kemaren. Nah, kini baru mereka masuk untuk melaksanakan pemeriksaan terinci," kata Andi, Senin (20/3).

Andi Febriansyah

Jika sebelumnya dikatakan Andi, BPK hanya pemeriksaan pendahuluan, kini timnya akan turun kelapangan melakukan pengecekan fisik maupun administrasi.

"Perlu kami sampaikan bahwa tim BPK Ri akan melaksanakan tugas selama 28 hari. Pemeriksaan tersebut telah dimulai tanggal 16 Maret dan akan berakhir tanggal 12 April 2023," jelasnya.

Lebih jauh dijelaskannya, pemeriksaan itu bertujuan untuk memberikan keyakinan atas laporan keuangan Pemda Lebong, apakah telah secara wajar atau belum sesuai standar laporan keuangan akuntansi Pemerintah Daerah.

Sesuai pesan dari BPK RI, ia juga meminta kepada Kepala SKPD dan PPTK untuk segera melengkapi semua dokumen pemeriksaan untuk memudahkan proses pemeriksaan.

"Artinya, kooperarif dan pro aktif. Karena BPK sifatnya pembinaan. Jadi, kedepannya kalau ada kesalahan tinggal diperbaiki kedepannya," tuturnya.