Mulai tanggal 16 Maret hingga tanggal 12 April 2021, Tim Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu melakukan pemeriksaan rinci di seluruh Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.
- Sambut Libur Lebaran, Ketua DPRD Minta Siagakan Petugas Kebersihan
- Pemkab BS Akan Pulihkan Per Tahap ASN Yang Nonjob Dan Demosi
- CJH Bisa Ajukan Pengembalian BPIH
Baca Juga
Inspektur Inspektorat Daerah (IPDA) Kabupaten Lebong, M Taufik Andary melalui Sekretaris Andi Febriansyah mengungkapkan, bahwa sebelumnya bahwa BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu telah pemeriksaan pendahuluan di seluruh SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong.
"Kemaren kan pendahuluan, dan LKPD baru diserahkan minggu kemaren. Nah, kini baru mereka masuk untuk melaksanakan pemeriksaan terinci," kata Andi, Senin (20/3).
Andi Febriansyah
Jika sebelumnya dikatakan Andi, BPK hanya pemeriksaan pendahuluan, kini timnya akan turun kelapangan melakukan pengecekan fisik maupun administrasi.
"Perlu kami sampaikan bahwa tim BPK Ri akan melaksanakan tugas selama 28 hari. Pemeriksaan tersebut telah dimulai tanggal 16 Maret dan akan berakhir tanggal 12 April 2023," jelasnya.
Lebih jauh dijelaskannya, pemeriksaan itu bertujuan untuk memberikan keyakinan atas laporan keuangan Pemda Lebong, apakah telah secara wajar atau belum sesuai standar laporan keuangan akuntansi Pemerintah Daerah.
Sesuai pesan dari BPK RI, ia juga meminta kepada Kepala SKPD dan PPTK untuk segera melengkapi semua dokumen pemeriksaan untuk memudahkan proses pemeriksaan.
"Artinya, kooperarif dan pro aktif. Karena BPK sifatnya pembinaan. Jadi, kedepannya kalau ada kesalahan tinggal diperbaiki kedepannya," tuturnya.
- DAK Pendidikan Untuk 14 SD dan 5 SMP
- 863 Pelaku Usaha Penerima Bantuan Sebesar Rp 1,2 Juta Akan Dievaluasi
- THLT Satpol PP Tetap Dianggap Sah Jika Ada SK Bupati