2.600 STNK Kendaraan Pelanggar Lalulintas Diblokir Polisi

Direktur lalu lintas (Dirlantas) Polda Bengkulu Kombespol. Sumardji/
Direktur lalu lintas (Dirlantas) Polda Bengkulu Kombespol. Sumardji/

Direktorat lalu lintas Polda bengkulu memblokir Dua Ribu Enam Ratus Surat Tanda Nomor Kendaraan di provinsi bengkulu yang tidak menindak lanjuti surat pemberitahuan Tilang Elektronik yang telah di berlakukan di provinsi bengkulu.


Tingginya angka pelanggar lalu lintas yang tercafture kamera etle di Kota Bengkulu. Hal tersebut menandakan masih lemahnya tingkat kesadaran masyarakat terkait aturan berlalu lintas di jalan raya.

Menyikapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bengkulu, Kombespol Sumardji mengatakan, untuk jumlah surat tanda nomor kendaraan atau STNK yang telah di blokir berjumlah 2.600 STNK, Pemblokiran ini dilakukan setelah pemilik Stnk tidak merespon atau menindak lanjuti surat pemberitahuan tilang elektronik yang dilakukan oleh pemilik kendaraan.

“Untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan Atau STNK yang telah kita lakukan Pemblokiran Berjumlah 2.600 STNK, dan ini jumlah yang tergolong tinggi dan menandakan jika tingkat kepedulian dan kesadaran masyarakat masih rendah," kata Dir Lantas Polda Bengkulu.

Dirlantas menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menambah kamera Etle di sejumlah titik persimpangan atau trafik light dalam Kota Bengkulu. Termasuk daerah rawan lakalantas dan pintu masuk Kota Bengkulu.

Selain itu, dirinya meminta seluruh masyarakat dan pengendara untuk tetap patuh dan taat terhadap aturan berlalulintas di jalan raya guna meminimalisir terjadinya laka lantas.