25 Personel Polri Berpotensi Jadi Tersangka Dalam Kasus Penembakan Brigadir J

Brigadir J semasa hidup dan jenazahnya/Net
Brigadir J semasa hidup dan jenazahnya/Net

Tim khusus (timsus) yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memeriksa 25 personel Polri dalam kasus kematian Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka tidak menutup kemungkinan akan dijadikan sebagai tersangka.


Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam (4/8).

Agus menjelaskan, usai 25 personel tersebut diperiksa terkait dengan pelanggaran kode etik oleh tim khusus yang diketuai oleh Inspektur Pengawas Umum (Irwasum), lalu terbukti secara sah menghalangi, merintangi proses penyidikan atau menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan maka bisa dijadikan sebagai tersangka.

Karena, Agus membeberkan konstruksi jeratan pasal dalam kasus ini ialah 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP, dimana dalam pasal 55 dan 56 KUHP adanya turut serta pihak lain.

“Nanti setelah menjalani proses pemeriksaan kode etik, rekomendasi dari bapak Irwasum nanti kita jadikan dasar apakah perlu kita lakukan peningkatan status mereka menjadi bagian daripada para pelaku,” ujarnya.

“Tadi ada pasal 55 dan 56 ada yang melakukan, turut serta melakukan menyuruh melakukan perbuatan pidana atau dengan kekuasaanya dia memberikan perintah jadi satu kejahatan, termasuk memberi kesempatan dan memberi bantuan sehingga kejahatan itu bisa terjadi,” sambungnya.

Hal inilah, Agus menekankan, bakal menjadi acuan pihaknya untuk melakukan pendalaman terhadap ke-25 personel Polri yang terdiri dari tiga orang jenderal bintang satu, lima orang Kombes, tiga orang AKBP, dua orang Kompol, tujuh orang Perwira Pertama (Pama) dan lima personel berpangkat tamtama dan bintara itu.

“Ini adalah sesuai arahan bapak Kapolri untuk membuat terang, seterang terangnya hingga siapapun yang turut serta atau menyuruh melakukan itu akan terbuka,” pungkas Agus Andrianto.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara dan memeriksa 42 orang saksi yang di dalamnya termasuk saksi-saksi ahli.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa dalam perkara ini, penyidik tidak akan berhenti pada ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka saja, melainkan akan didalami dan berpeluang untuk menetapkan tersangka lainnya.

“Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus,” ujar Brigjen Andi saat menyampaikan penetapan Bharada E sebagai tersangka di Bareskrim pada Rabu malam (3/8).

Jika dilihat, konstruksi sangkaan dan pasal-pasal dalam penetapan Bharada E sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam pasal 55 dan 56 KUHP tersebut intinya ada persekongkolan untuk melakukan pembunuhan serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain.