Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong, memastikan bahwa Pemkab Lebong telah mengusulkan hutan di empat desa di wilayah Kabupaten Lebong ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, berubah status.
- Provinsi Apresiasi Hasil Kerja TP PKK Lebong Berkontribusi Positif Turunkan Stunting di Lebong
- Posko Diperpanjang, Polisi Gelar KRYD Pengetatan Perjalanan
- Anggaran Untuk Penanganan Covid-19 Di Lebong Tersisa Rp 15,6 Miliar
Baca Juga
Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Lebong, Indra Gunawan mengungkapkan, bahwa ada sebanyak 204,54 Ha kawasan yang tersebar di empat desa di tiga kecamatan.
Masing-masing, Desa Kota Donok atau Kutai Donok dan Desa Mangkurajo Kecamatan Lebong Selatan. Kemudian Desa Pelabai Kecamatan Tubei, dan Desa Sungai Lisai Kecamatan Pinang Belapis.
"Usulan kita sudah masuk sekitar luas 204 Ha. sekarang dalam beproses," katanya.
Dia menjelaskan, adapun rincian 204,54 Ha lahan itu, yakni 6,75 Ha berstatus Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS), 188,98 Ha berstatus Taman Wisata Alam (TWA), 4,87 Ha berstatus Hutan Lindung (HL), dan 3,85 Ha berstatus hutan produksi terbatas (HPT).
"Memang pada prinsipnya usulan ini sudah lama, tapi baru digenjot lagi tahun ini. Harapan kita, dengan dibebaskannnya lahan ini masyarakat sudah bisa mengeluarkan sertifikat dan pemanfaatan khusus," pungkasnya.
- Dandim 0409 Rejang Lebong Berharap Wartawan Tetap Bersinergi dengan TNI
- Seleksi Tambahan Bacakades Dijadwalkan 2 Hari, Ini Rincian Lengkapnya
- Tingkatkan Potensi Desa Wisata, Perangkat Desa dan BPD Rindu Hati Ikuti Pelatihan Penyusunan Perdes