Rapat Umum Di Masa Kampanye Pilkada Serentak 2020 Dilarang

RMOLBengkulu. Penyelenggaraan rapat umum pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 tidak diperkenankan. Larangan itu sesuai dengan Peraturan KPU 13/2020.


RMOLBengkulu. Penyelenggaraan rapat umum pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 tidak diperkenankan. Larangan itu sesuai dengan Peraturan KPU 13/2020.

"Para kontestan, partai politik, dan tim sukses dalam Pilkada tidak diperbolehkan sama sekali melakukan kampanye dalam bentuk rapat umum," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/9).


Menurut Benni, ketentuan itu diatur secara tegas melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 13/2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU 6/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam virus corona baru (Covid-19).


"Rapat umum dilarang, dengan demikian kampanye via daring (online) mesti didorong," tandasnya.

Benni menjelaskan, melalui revisi ini ketentuan pada Pasal 63 yang semula membolehkan pelaksanaan rapat umum diubah, sehingga Pasal 63 pada PKPU 13 Tahun 2020 berbunyi:


"Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dilaksanakan dalam bentuk Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring."

Lebih lanjut Benni mengatakan, bagi daerah yang tidak bisa mengakses atau di luar jangkauan media sosial dan media daring dapat memanfaatkan pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dapat dilakukan dalam ruangan atau gedung dengan mengikuti ketentuan protokol kesehatan Covid-19.


Benni menerangkan, adapun daerah yang tidak memiliki akses jaringan data internet, maka dapat memanfaatkan pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog yang  dilakukan dalam ruangan atau gedung yang dihadiri oleh peserta  secara keseluruhan maksimal 50 orang.


Meski demikian, Benni menekankan bahwa protokol kesehatan harus diperhatikan, diantaranya menjaga jarak paling kurang 1 meter; menggunakan APD paling kurang berupa masker yang menutupi hidung, mulut hingga dagu; menyediakan sarana sanitasi fasilitas cuci tangan dengan perlengkapannya.


Tidak hanya itu, pelarangan kampanye dalam bentuk rapat umum ditegaskan kembali pada Pasal 88C pada PKPU 13 Tahun 2020, yang berbunyi:


"Partai Politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, Tim kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk: a. rapat umum; b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; d. perlombaan; e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik."

Untuk itu, Benni meminta agar PKPU 13/2020 yang baru saja diundangkan kemarin, benar-benar dipatuhi dan dijalankan dengan konsisten oleh seluruh pihak, terutama para paslon, partai politik (parpol) pengusung, tim sukses, dan seluruh pendukung di daerah.

"Kami harap semua pihak dapat mengetahui dan memahami aturan-aturan yang dibuat oleh penyelenggara, terutama yang berkenaan dengan protokol kesehatan Covid-19. Selain sukses, tertib, dan lancar Pilkada serentak ini juga aman dari Covid-19 ini dapat dijalankan dengan baik dan konsisten," tandasnya. [tmc]