Ini Sejumlah Larangan Dan Sanksi Selama Masa Kampanye

RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memperbarui aturan terkait tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di tengah situasi pandemi Covid-19.


RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memperbarui aturan terkait tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di tengah situasi pandemi Covid-19.

Peraturan teranyar tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 mengenai Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.

Ketua Divisi Parmas, Sosialisasi, dan SDM KPU Lebong, Effan Lavendes menjelaskan, jika Sabtu (26/9) hingga 5 Desember 2020 tahapan kampanye sudah dimulai.

Adapun larangan dalam masa kampanye itu di antaranya rapat umum, pentas seni, panen raya, konser musik, gerak jalan santai, sepeda santai, perlombaan, bazar, donor darah hingga peringatan hari jadi parpol.

"Adapun jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan yang sudah ditetapkan oleh PKPU, maka akan dikenakan sanksi baik peringatan tertulis atau pembubaran kegiatan kampanye," ujarnya, Jum'at (25/9).

Namun demikian, ia menyatakan jika para pasangan calon masih bisa melakukan kegiatan kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan dialog melalui media daring atau secara online.

"Tapi bibatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 orang, dengan menjaga jarak paling kurang 1 meter. Itupun dilakukan melalui media daring. Artinya, kegiatan kampanye masih bisa tetapi tetap mengikuti protokol kesehatan sebagaimana PKPU dan Maklumat Kapolri," demikian Effan. [tmc]