Lengkapi Dokumen Ini Jika Mau Diterima Di Jakarta

RMOLBengkulu.PT Angkasa Pura II kembali menerapkan mekanisme baru dalam rangka penanganan pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 bagi para penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.


RMOLBengkulu. PT Angkasa Pura II kembali menerapkan mekanisme baru dalam rangka penanganan pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 bagi para penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Hal itu untuk mendukung adanya aturan baru dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yakni Peraturan Gubernur atau Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Mekanisme ini sesuai kesepakatan dengan Pemprov DKI Jakarta dan Gugus Tugas Covid-19, kami kembali terapkan mekanisme baru dimana, saat ini setiap penumpang wajib membawa surat izin keluar atau masuk (SKIM) Jakarta atau wilayah Bodetabek," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhamad Awaluddin di Terminal 2, Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (26/5).

Awaluddin mengungkapkan, mekanisme tersebut akan mulai diterapkan pada hari ini, dimana nantinya para penumpang yang berasal dari wilayah Jabodetabek atau yang akan masuk ke wilayah Jabodetabek, akan dipisah proses pemeriksaannya dengan penumpang non jabodetabek.

"Ada tiga lokasi check point. Di lokasi check point yang pertama maka akan diperiksa kesehatan juga diminta mengisi health alert card. Lalu, di check point 2 akan berbeda penanganannya, dimana disana akan dilakukan klasifikasi mana penumpang Jabodetabek, atau yang non Jabodetabek," ujarnya dilaporkan Kantor Berita Politik RMOL.

Pada proses klasifikasi itu, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen. Bila penumpang tidak memenuhi dokumen yang dimaksud dalam Pergub nomor 47 tahun 2020 itu, maka proses penanganannya akan diserahkan ke gugus tugas Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.

"Kalau dari hasil kesepakatan, bagi penumpang yang tidak bawa dokumen atau tidak memenuhi dokumen, maka akan dilakukan karantina di GOR Cengkareng. Tapi, kalau penumpang memenuhi persyaratan maka bisa melanjutkan pemeriksaan ke check point 3. Disana, kembali dilakukan pemeriksaan, bila lengkap maka bisa melanjutkan perjalanan," ungkapnya.

Ia berharap, bagi masyarakat yang hendak masuk ke wilayah DKI Jakarta dengan transportasi udara untuk melengkapi dokumen sebelum terbang untuk menghindari adanya masalah saat ketibaan. [tmc]