20 Pelamar Tak Lulus, 1.316 Pelamar PPS Akan Jalani Tes Tertulis Sistem CAT

Foto/Repro
Foto/Repro

Dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa dan kelurahan.


Alhasil, sesuai dengan berita acara rapat pleno KPU Kabupaten Lebong Nomor 01/PL.04.1-BA/1707/2023 tanggal 02 Januari 2023 tentang hasil penelitian administrasi calon anggota PPS.

Diketahui sebanyak 1.316 orang dinyatakan lulus seleksi administrasi itu dan akan mengikuti ujian tertulis. Sedangkan, 20 pelamar dinyatakan tidak lulus administrasi.

Dalam pengumuman tersebut dinyatakan, bagi peserta yang lulus berhak mengikuti seleksi tertulis yang akan dilaksanakan pada Jumat dan Sabtu (06-07/01).

Shalahuddin Al Khidhr selaku Ketua KPU Kabupaten Lebong ketika dihubungi pada Selasa (2/01) kepada media menyebutkan, bahwa pelaksanaan seleksi tertulis itu dilaksanakan di beberapa tempat.

Dalam melaksanakan seleksi tertulis itu, akuinya, KPU Lebong sengaja menggandeng Dinas Pendidikan setempat guna memfasilitasi gedung atau ruang kelas untuk dapat digunakan sebagai lokasi ujian.

Selanjutnya, KPU Kabupaten Lebong meminta tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS pada Pemilu 2024 dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Lebong sejak diterbitkannya pengumuman ini sampai dengan tanggal 14 Januari 2023.

Kepada calon anggota PPS, lanjut Khidhr, yang dinyatakan memenuhi syarat dan lulus tahap seleksi administrasi, untuk dapat mengikuti Seleksi Tertulis menggunakan Computer Asissted Test (CAT).

Adapun ketentuan calon anggota PPS yang mengikuti Seleksi tertulis menggunakan CAT diantaranya:

a. Membawa Tanda Bukti Seleksi Badan Ad Hoc Pemilu 2024, dan Tanda Terima Dokumen Persyaratan (Hardcopy) Seleksi Badan Ad Hoc pemilu 2024

b. Bagi yang belum menyampaikan kelengkapan dokumen fisik Persyaratan Pendaftaran, dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan Seleksi Tertulis, dengan rincian peruntukan sebagai berikut:

1) 1 (satu) rangkap diserahkan kepada KPU Kabupaten Lebong.

2) 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip calon anggota PPS.

c. Melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 60 menit sebelum Jadwal Pelaksanaan Seleksi Tertulis.

d. Menggunakan Pakaian:

1) Kemeja/atasan berwarna Putih.

2) Celana/Rok bahan berwarna Hitam/Gelap dan menggunakan sepatu.

Jadwal dan lokasi seleksi tertulis Calon Anggota PPS